BOGOR,LingkarJabar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ADHIBRATA/PRABU Justicia Law Firm menyampaikan hasil kajian awal terkait pengelolaan kawasan wisata hutan di Desa Ciasihan, khususnya di Kampung Raina, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Dalam kajian tersebut, LBH ADHIBRATA menemukan adanya indikasi bahwa pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan belum berjalan secara optimal, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan akses dan partisipasi terhadap sumber daya yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan warga.
Kajian ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, wawancara dengan masyarakat, serta penelusuran data sekunder yang relevan. LBH ADHIBRATA menegaskan bahwa kajian ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional dalam mendorong prinsip keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Desa Ciasihan dikenal sebagai desa wisata berbasis alam yang terletak di kaki Gunung Halimun Salak, dengan ketinggian sekitar 600–800 mdpl dan luas wilayah sekitar 665 hektar. Desa ini memiliki berbagai potensi wisata, antara lain sejumlah air terjun (curug) seperti Curug Seribu, Curug Ciparay, Curug Kiara, dan Curug Walet, serta fasilitas camping ground di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan homestay berbasis rumah warga.
Kampung Raina merupakan salah satu titik strategis karena menjadi akses utama menuju kawasan wisata dan hutan. Sejumlah akses jalan menuju lokasi wisata juga diketahui berada pada jalur yang selama ini digunakan dan dikelola oleh masyarakat setempat.
Namun demikian, LBH ADHIBRATA mencatat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain belum optimalnya pembentukan lembaga pengelola berbasis masyarakat lokal, belum adanya kejelasan, mekanisme pelibatan warga dalam pengelolaan serta perlunya peningkatan transparansi dalam tata kelola wisata, khususnya apabila melibatkan pihak ketiga.
LBH ADHIBRATA menilai, apabila pengelolaan tidak mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat, maka terdapat potensi munculnya dampak sosial, termasuk ketimpangan manfaat ekonomi dan potensi konflik kepentingan di kemudian hari.
Selain itu, pengelolaan yang belum transparan juga dinilai berpotensi memicu ketidakseimbangan sosial serta mengganggu sistem ekonomi lokal yang selama ini tumbuh berbasis gotong royong dan kearifan lokal.
Secara normatif, posisi masyarakat lokal memiliki landasan yang kuat. Hal ini merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, berbagai regulasi seperti UU Kehutanan, UU Desa, serta kebijakan Perhutanan Sosial juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam.
LBH ADHIBRATA juga menekankan pentingnya penerapan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent), yaitu pelibatan masyarakat secara bebas, didahului, dan berdasarkan informasi yang cukup sebelum suatu kebijakan atau kerja sama ditetapkan.
Dalam kesimpulannya, LBH ADHIBRATA berpandangan bahwa Kampung Raina bukan hanya wilayah administratif, tetapi juga ruang hidup yang memiliki nilai historis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan pengelolaan diharapkan tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan.
Sebagai rekomendasi, LBH ADHIBRATA mendorong
1. pembentukan lembaga pengelola berbasis masyarakat;
2. penyusunan kerja sama yang jelas dan transparan dengan pihak terkait, termasuk Balai TNGHS;
3. serta evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja sama yang telah berjalan.
LBH ADHIBRATA berharap kajian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah, pengelola kawasan, dan seluruh pihak terkait, agar pengembangan wisata dapat berjalan secara inklusif tanpa mengesampingkan hak dan peran masyarakat lokal.






