Berita  

Kejari Banjar Selamatkan Rp1,8 M pada Momentum HAKORDIA 2025

BANJAR, LingkarJabar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.

Pada peringatan tersebut, Kejari Banjar mengumumkan keberhasilan penyelamatan keuangan negara senilai Rp1.868.025.000 dari kasus korupsi pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017–2021.

Dana hasil tindak pidana korupsi itu kini telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar, setelah sebelumnya dititipkan seluruhnya kepada Penuntut Umum. Langkah itu menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Penyetoran dana dilakukan bersamaan dengan rangkaian kegiatan HAKORDIA 2025 yang digelar Kejari Banjar, termasuk penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar serta dialog interaktif di Radio RCA Banjar. Seluruh kegiatan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, yang menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah praktik korupsi.

Dua Putusan Pengadilan Tinggi Bandung

Penyelamatan keuangan negara ini merupakan tindak lanjut dari dua putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 26 November 2025.

1. Putusan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg – Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si

Majelis hakim menyatakan Dadang Ramdhan Kalyubi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman:

  • Penjara 3 tahun

  • Denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan

  • Pembayaran uang pengganti Rp131.750.000, yang merupakan bagian dari total titipan dana Rp1,868 miliar yang kini telah dirampas untuk negara

2. Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg – Ir. Hj. Rachmawati, M.P

Dalam putusan terpisah, majelis hakim juga menyatakan Rachmawati bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Ia dijatuhi:

  • Penjara 2 tahun 6 bulan

  • Denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, melalui Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini menjadi bukti nyata keseriusan institusinya dalam memberantas korupsi.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi memastikan setiap rupiah kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Akhmad Fakhri, Selasa (9/12/2025).

Ia menambahkan, Kejari Banjar akan terus bekerja secara masif, profesional, dan akuntabel dalam setiap proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, dengan fokus kuat pada pemulihan aset negara. (Joe)