Berita  

Buron 4 Tahun Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ban jar Ditangkap di Jaksel

Buron 4 Tahun Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ban jar Ditangkap di Jaksel. Foto: Ist/LJ

BANJAR, LingkarJabar — Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak kembali menunjukkan ketegasannya. Pada Kamis (4/12/2025), Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap seorang buronan yang telah melarikan diri lebih dari empat tahun, yakni Elsa bin Aras, terpidana kasus persetubuhan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjar Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bjr.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pabrik tahu di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah bertahun-tahun menghindar dari eksekusi, pelarian Elsa bin Aras berakhir tanpa perlawanan. Meski kini berusia 22 tahun, ia tetap wajib menjalani putusan pengadilan yang dijatuhkan ketika dirinya masih berstatus anak.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan Elsa bin Aras “secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat kepada anak agar melakukan persetubuhan dengannya.” Tindak pidana yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual terhadap anak ini diganjar pidana 2 tahun penjara dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Bandung.

Penangkapan ini menjadi pesan keras bahwa setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tetap akan diburu hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke LPKA Bandung untuk menjalani eksekusi sesuai amar putusan. Seluruh proses berjalan aman dan kondusif, menunjukkan kesigapan aparat dalam memastikan pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak mendapatkan ruang untuk menghindar dari hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen negara dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tanpa memandang waktu dan jarak.

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius. Melarikan diri tidak menghapus dosa hukum. Negara hadir untuk memastikan setiap terpidana tetap menjalani putusan pengadilan,” tegasnya.

Kejari Kota Banjar pun menekankan bahwa perburuan terhadap pelaku kejahatan seksual termasuk yang sudah bertahun-tahun melarikan diri  akan terus dilakukan sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak anak dan upaya menciptakan lingkungan yang aman.

Dengan tertangkapnya Elsa bin Aras, aparat penegak hukum kembali mempertegas bahwa keadilan bagi korban tidak boleh tertunda, dan tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi dari konsekuensi hukumnya. (Johan Wijaya)