Berita  

Dugaan Manipulasi Dapodik TK Alhidayah: Rp600 Ribu Dikembalikan, Lemahnya Pengawasan Disdik Disorot

 

SUKABUMI, Lingkar Jabar — Dugaan pencatatan peserta didik tanpa sepengetahuan orang tua di TK Alhidayah, Kampung Pendey, Desa Seuseupan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengakui telah memanggil pihak sekolah dan pengawas, namun langkah yang disampaikan sejauh ini baru sebatas teguran, pembinaan, serta pengembalian dana.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, S.E., mengatakan pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan pengawas TK pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Kami melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah dan pengawas TK-nya Kamis tanggal 20 Agustus jam 08.00,” ujar Cecep.

Menurutnya, Dinas Pendidikan juga telah memberikan teguran langsung melalui surat bernomor 400.3.3/6026/PAUDPNF/2026 atas nama Salsabila Zulaikha. Pihak sekolah disebut siap mengembalikan dana sebesar Rp600 ribu ke kas daerah.

Namun, persoalan yang menjadi sorotan publik bukan semata-mata soal pengembalian uang.

Jika benar terdapat peserta didik yang tercatat dalam Dapodik tanpa pernah mendaftar, tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar, dan kemudian data tersebut berkaitan dengan penghitungan bantuan pemerintah, publik tentu berhak mengetahui bagaimana data tersebut bisa masuk ke sistem, siapa yang melakukan input, siapa yang memverifikasi, dan bagaimana pengawasan berlangsung hingga data tersebut ditemukan oleh orang tua sendiri.

Ketika ditanya mengenai sanksi terhadap pihak yang diduga melakukan ketidaksesuaian data, Cecep menyebut prosesnya masih berada pada tahap pembinaan dan pengawasan.

“Tahap pembinaan dan pengawasan,” katanya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Apakah dugaan pencatatan siswa yang tidak sesuai hanya dipandang sebagai kesalahan administrasi yang cukup diselesaikan dengan pengembalian Rp600 ribu?

Sebab, pengembalian uang tidak otomatis menjawab persoalan mengenai dugaan pelanggaran tata kelola data pendidikan.Apalagi Dapodik merupakan basis data penting dalam penyelenggaraan pendidikan dan dapat berkaitan dengan berbagai kebijakan serta penganggaran pemerintah.

sampai persoalan berhenti setelah Rp600 ribu dikembalikan, sementara akar persoalannya tidak pernah dibongkar.

Jika pihak Dinas Pendidikan menyatakan pengawas turut dipanggil, maka publik patut mempertanyakan apa yang sebenarnya diketahui pengawas sebelum kasus ini mencuat, kapan pengawas mengetahui adanya persoalan, dan apakah sebelumnya pernah dilakukan verifikasi terhadap kesesuaian data Dapodik dengan kondisi riil peserta didik.

Dengan demikian, pemeriksaan seharusnya tidak hanya berhenti pada kepala sekolah, tetapi juga melihat rantai pengawasan dan verifikasi data yang berjalan di tingkat satuan pendidikan hingga Dinas Pendidikan.