SUKABUMI, Lingkar Jabar – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Sukabumi berinisial TN dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi atas dugaan pelanggaran disiplin ASN. Laporan tersebut disampaikan oleh OR, yang mengaku masih berstatus sebagai suami sah TN secara hukum negara.
Menurut OR, pengaduan yang disampaikan pada akhir Desember 2025 merupakan laporan kedua. Sebelumnya, ia mengaku telah melayangkan laporan serupa pada Juni 2025, namun hingga saat itu belum memperoleh tindak lanjut sesuai harapannya.
Dalam surat pengaduannya, OR menduga TN melakukan pelanggaran disiplin ASN dengan tuduhan perselingkuhan yang disebut terjadi lebih dari satu kali, termasuk dengan seorang pria berinisial R yang berasal dari Lampung. OR mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Dinas Kesehatan, di antaranya berupa foto, tangkapan layar percakapan, serta dokumen lain yang menurutnya relevan dengan laporan tersebut.
Selain itu, OR juga melaporkan dugaan pengalihan harta bersama tanpa persetujuannya. Ia menduga satu unit mobil Toyota Agya tahun 2022 digadaikan menggunakan tanda tangan yang diduga dipalsukan. Tidak hanya itu, OR juga mempersoalkan dugaan pengalihan rumah KPR di Kabupaten Ciamis yang menggunakan nama adik kandung TN kepada pihak lain tanpa persetujuannya. Sebagai bagian dari laporannya, ia turut melampirkan bukti transfer uang muka rumah yang diklaim berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.
Berdasarkan pengaduan tersebut, OR meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi membentuk tim pemeriksa disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dalam suratnya, OR juga meminta agar apabila seluruh tuduhan terbukti berdasarkan mekanisme pemeriksaan yang sah, terlapor dijatuhi sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikonfirmasi secara terpisah, TN membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan tersebut dan telah memberikan klarifikasi kepada pihak terkait.
“Benar, laporan itu ada dan kami sudah memberikan klarifikasi,” ujar TN Kepada awak media pada Senin, 13/07/2026
Namun demikian, TN membantah tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, komunikasi yang masih terjalin dengan mantan suaminya semata-mata berkaitan dengan kepentingan anak yang merupakan hasil dari pernikahan mereka.
“Itu bukan perselingkuhan. Kami masih memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, sehingga komunikasi dilakukan demi kepentingan anak,” kata TN.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya belum memberikan tanggapan substantif terkait materi laporan karena masih akan melakukan koordinasi internal.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian kepegawaian,” ujarnya singkat. Pada Selas, 14/07/2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.






