Berita  

Korban Tak Hanya Kehilangan Rp328 Juta, Mereka Mengaku Kehilangan Kepercayaan pada Janji Proyek Dapur MBG

 

BANJAR, LingkarJabar – Bagi empat warga Tasikmalaya, persoalan yang mereka hadapi bukan semata-mata soal uang. Di balik klaim kerugian sebesar Rp328 juta, tersimpan harapan yang berubah menjadi kekecewaan setelah proyek Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditawarkan kepada mereka tidak berjalan sesuai ekspektasi.

Melalui penerima kuasanya, Indra Wahyudi, para korban yang terdiri dari Mahdalena Aliani, Iwan Solehudin, Yoga Rizaldy Akbar, dan Wida Ningsih secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Sherly Ingga Setiawati. Mereka juga menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga terkait guna mencari kepastian hukum dan penyelesaian atas kerugian yang mereka klaim alami.

Menurut keterangan para korban, awal mula persoalan berangkat dari penawaran yang berkaitan dengan pembangunan dan operasional Dapur Makan Bergizi Gratis di wilayah Tamansari dan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Dalam perkembangannya, lokasi yang dijanjikan kemudian dialihkan ke wilayah Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Para korban mengaku telah menyerahkan sejumlah dana karena meyakini proyek tersebut memiliki prospek yang jelas. Namun hingga saat ini, mereka menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai realisasi investasi maupun pengembalian dana yang telah disetorkan.

“Klien kami tidak menuntut apa pun selain hak mereka untuk mendapatkan kembali uang yang telah diserahkan. Total kerugian yang telah terverifikasi mencapai Rp328 juta. Kami memberikan kesempatan terakhir melalui somasi terbuka ini sebelum menempuh langkah hukum dan administratif yang lebih luas,” ujar Indra Wahyudi. Rabu (24/6/2026) saat du hubungi awak media via aplikasi Whatsapp.

Menurut pihak korban, di lokasi Sukamukti memang terdapat bangunan yang diperlihatkan sebagai bagian dari rencana dapur MBG. Namun mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai legalitas, kepemilikan, maupun struktur kepengurusan yang bertanggung jawab atas operasional kegiatan tersebut.

Dalam upaya memperoleh kejelasan, korban juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang namanya disebut terkait proyek tersebut. Hasil konfirmasi yang diperoleh, menurut korban, masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

Menempuh Jalur Pengaduan Resmi
Sebelum menempuh langkah terbuka, para korban mengaku telah berusaha menyelesaikan persoalan melalui komunikasi langsung. Namun karena belum menemukan titik temu, mereka memilih melayangkan somasi dan pengaduan resmi kepada lembaga yang dinilai memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Somasi telah kami sampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan melalui saluran komunikasi yang selama ini digunakan. Namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian konkret maupun pengembalian dana kepada para korban. Kondisi inilah yang memperkuat keyakinan para korban untuk mencari keadilan melalui jalur hukum dan pengaduan resmi,” kata Indra.

Selain persoalan kerugian yang diklaim para korban, beredar pula sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Percakapan itu memuat penyebutan sejumlah nama dan aktivitas yang berhubungan dengan lingkungan politik.

Namun demikian, keaslian dan konteks lengkap percakapan yang beredar tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keterlibatan pihak mana pun.

“Fokus utama kami tetap pada pengembalian dana korban dan penegakan hukum. Adapun berbagai informasi yang beredar di masyarakat tentu perlu diverifikasi dan diklarifikasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Indra.

Menunggu Klarifikasi dan Kepastian Hukum

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Sherly Ingga Setiawati terkait somasi maupun klaim yang disampaikan para korban.

Para korban berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini sehingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius. Para korban adalah masyarakat yang menaruh kepercayaan pada peluang usaha yang ditawarkan. Hari ini mereka hanya menginginkan kejelasan dan pengembalian hak-hak mereka sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Indra Wahyudi.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Kebenaran atas seluruh dalil yang disampaikan masih memerlukan proses pembuktian melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.(**)