BANJAR, LingkarJabar – Polres Banjar bersama komunitas otomotif roda dua dan roda empat menggelar Deklarasi Penolakan Penggunaan Knalpot Brong sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (20/6/2026) sore, bertempat di Alun alun kota Banjar, dalam kegiatan tersebut Polres Banjar melibatkan berbagai komunitas otomotif yang berkomitmen menjadi pelopor keselamatan berkendara dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Kapolres Banjar AKBP Didi Widiantoro mengatakan deklarasi tersebut merupakan langkah bersama untuk mewujudkan Kota Banjar yang bebas dari penggunaan knalpot brong.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah menciptakan kenyamanan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas di Kota Banjar. Hari ini komunitas otomotif roda dua maupun roda empat menyatakan komitmen mendukung zero knalpot brong di Kota Banjar,” ujar Didi.
Menurutnya, komunitas otomotif diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot yang menghasilkan suara melebihi batas yang ditentukan.
Terkait modifikasi kendaraan, Didi menegaskan pihaknya tidak melarang kreativitas para penghobi otomotif selama tetap mengutamakan aspek keselamatan dan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Modifikasi kendaraan tetap bisa dilakukan, namun harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan saat digunakan di jalan raya. Untuk knalpot brong tetap tidak diperbolehkan karena sudah ada batasan teknis terkait tingkat kebisingan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, Polres Banjar juga berencana melakukan sosialisasi kepada para penjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dan sosialisasi melalui komunitas otomotif. Tidak hanya kepada pengguna kendaraan, tetapi juga kepada penjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang Jasa Raharja Tasikmalaya, Wahyu Pria Wibowo, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, kampanye keselamatan berlalu lintas merupakan bagian dari upaya menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Wahyu menjelaskan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh santunan dari Jasa Raharja setelah terlebih dahulu membuat laporan kepolisian.
“Cukup melapor ke kepolisian, selanjutnya proses santunan akan ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja. Kami juga telah bekerja sama dengan 31 rumah sakit pemerintah maupun swasta untuk memberikan jaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Ia menambahkan, santunan Jasa Raharja berlaku untuk kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, sedangkan kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam cakupan jaminan tersebut.
Melalui deklarasi tersebut, Polres Banjar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas semakin meningkat, sekaligus mengurangi penggunaan knalpot brong yang selama ini kerap dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan. (Johan Wijaya)






