BANJAR, LingkarJabar – Polres Banjar mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyoroti penggunaan modus “sistem tempel” yang dinilai semakin marak digunakan para pelaku dalam transaksi narkotika.
Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, dalam Perss Release Pengungkapan Kasus, Senin (25/5/2026), mengatakan sistem tempel dilakukan dengan cara menyimpan barang pesanan di lokasi tertentu, kemudian titik lokasi dikirim kepada pembeli untuk diambil secara langsung.
“Modus operandinya beragam, ada yang menggunakan media online, ada juga sistem tempel dengan meletakkan barang di suatu tempat lalu lokasi dikirim kepada pembeli,” ujar Didi dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, di hadapan Awak media.
Dalam pengungkapan selama tiga bulan terakhir itu, polisi mengamankan 10 tersangka. Sebanyak sembilan orang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Banjar untuk menjalani proses penyidikan, sementara satu tersangka dikenakan tahanan rumah karena kondisi kesehatan.
Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba menyita barang bukti berupa 36,16 gram sabu dan 291,62 gram ganja. Polisi juga mengamankan sejumlah obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona dengan total ratusan tablet.
Menurut Didi, pola transaksi narkotika saat ini cenderung memanfaatkan sarana digital dan perantara untuk meminimalkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Selain menggunakan sistem tempel, sebagian pelaku disebut memakai jasa kurir untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Polisi mengungkap upah kurir dalam transaksi narkotika bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk sekali pengiriman. Meski demikian, aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.
“Untuk kurir dan jaringan lainnya masih dalam penyelidikan,” kata dia.
Kapolres menyebut sebagian tersangka yang diamankan bukan berasal dari Kota Banjar. Namun mereka diketahui telah lama beraktivitas dan melakukan transaksi di wilayah tersebut.
Selain penindakan hukum, Polres Banjar juga menerapkan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika tertentu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram diarahkan menjalani rehabilitasi melalui koordinasi dengan BNN dan lembaga rehabilitasi.
Polisi memperkirakan pengungkapan tujuh kasus tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 2.211 orang, terutama dari kalangan generasi muda.
Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lintas daerah.(Johan Wijaya)






