Banjar, Lingkar Jabar – Keberadaan akses kendaraan pada pembangunan sebuah toko elektronik/Modern di Jalan Dr. Husein Kartasasmita, Kota Banjar, menjadi sorotan sejumlah warga dan pengguna jalan. Lokasinya yang berada di area tikungan jalan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Beberapa warga menyampaikan kekhawatiran bahwa akses keluar-masuk kendaraan di lokasi tersebut berada di jalur yang cukup padat dan dekat dengan tikungan jalan. Kondisi itu dikhawatirkan dapat meningkatkan potensi risiko kecelakaan lalu lintas apabila tidak ditata sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Banjar, Wardoyo, mengatakan bahwa setiap pembangunan yang memiliki akses langsung ke jalan umum pada prinsipnya harus mengacu pada kajian teknis sejak tahap perencanaan.
Menurutnya, aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan menjadi pertimbangan utama dalam setiap pembangunan yang berkaitan dengan akses lalu lintas.
“Pada prinsipnya pembangunan harus mengikuti kajian teknis sejak awal sesuai dengan site plan yang diajukan. Nanti akan kami lakukan peninjauan kembali di lapangan untuk memastikan apakah pelaksanaannya sudah sesuai,” ujar Wardoyo.
Ia menjelaskan, peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa akses keluar-masuk kendaraan tidak menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas maupun risiko bagi pengguna jalan lainnya.
Apabila dalam peninjauan ditemukan adanya perbedaan antara pelaksanaan pembangunan dengan dokumen pengajuan maupun kajian teknis awal, maka hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak sesuai dengan pengajuan maupun kajian teknis awal, tentu itu akan menjadi catatan dan evaluasi sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai keberadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di dekat akses kendaraan yang dinilai cukup dekat dengan area tikungan, Wardoyo mengakui dari sisi estetika maupun kepantasan posisinya dinilai kurang ideal. Namun demikian, ia menyebutkan bahwa fasilitas tersebut telah ada sebelum pembangunan toko dilakukan.
“Memang kalau dilihat dari sisi estetika dan kepantasan, posisinya kurang ideal. Namun PJU tersebut sudah ada sebelumnya, sebelum pembangunan toko itu dilakukan,” katanya.
Wardoyo menambahkan, pihaknya akan memastikan seluruh proses pembangunan tetap memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas agar tidak menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Sementara itu, terkait perizinan pembongkaran trotoar maupun pendirian bangunan, kewenangannya berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar yang menangani proses perizinan teknis maupun administrasi pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun pemilik toko belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait sejumlah perubahan pada pembangunan tersebut.(Johan Wijaya)






