Berita  

Aktivis Ragukan Transparansi Penghentian Proyek Lapang Padel Tasikmalaya

TASIKMALAYA, LingkarJabar – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan proyek Lapang Padel yang berlokasi di depan RS Hermina, Jalan Ir. H. Djuanda.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/12/2025). Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Mulai Senin kami turun ke lapangan. Dipastikan sudah tidak ada aktivitas pembangunan. Surat perintah penghentian sementara kegiatan pembangunan Lapang Padel juga sudah disampaikan,” ujar Hendra.

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah. Ia menegaskan bahwa pembangunan Lapang Padel milik H. Farhan telah dihentikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sudah tidak ada aktivitas pembangunan di Lapang Padel milik H. Farhan. Dinas PUPR telah membuat berita acara hasil pengecekan lapangan yang ditandatangani oleh penanggung jawab Lapang Padel,” tegas Yogi.

Penghentian sementara proyek tersebut dilakukan karena pembangunan Lapang Padel belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, proyek pembangunan Lapang Padel ini menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menyoroti dugaan penghilangan batas wilayah yang merupakan irigasi tersier, hingga adanya permintaan penyegelan dari Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya. Bahkan, persoalan ini sempat diadukan oleh sejumlah aktivis hingga ke Gedung DPR RI di Senayan.

Sementara itu, Ketua LSM PADI, Iwan Restiawan, menilai proses penghentian sementara pembangunan tersebut terkesan dilakukan secara tertutup, meskipun proyek tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya melibatkan media agar publik mengetahui secara jelas langkah dan tindakan yang telah diambil.

“Jangan sampai penghentian sementara ini hanya bersifat seremonial. Di lokasi pembangunan terlihat area diselimuti baja sehingga tidak terlihat dari luar,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menyulitkan publik untuk memastikan apakah aktivitas pembangunan benar-benar telah dihentikan. Terlebih, di lokasi tidak ditemukan tanda resmi penindakan dari pemerintah, seperti stiker atau pemberitahuan yang dipasang di bagian depan area pembangunan.

“Publik kini mempertanyakan, apakah penghentian itu benar-benar dilaksanakan atau hanya sebatas formalitas,” pungkas Iwan. (*)