Berita  

Satpol PP Banjar Segera Sapu Bersih Kabel Fiber Optik Udara yang Ganggu Estetika

BANJAR, LingkarJabar – Menindaklanjuti aduan warga, Satpol PP Kota Banjar siap menertibkan kabel fiber optik semrawut yang dianggap merusak keindahan kota sekaligus melanggar Perda.

Kabel fiber optik udara yang menjuntai semrawut di sejumlah ruas jalan pusat Kota Banjar, Jawa Barat, dikeluhkan warga karena dianggap mirip “sarang laba-laba” dan merusak estetika kota. Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar memastikan akan segera melakukan penertiban.

Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, mengatakan pihaknya telah menerima banyak aduan masyarakat terkait keberadaan kabel fiber optik yang dinilai mengganggu keindahan serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Untuk rapat pertama sudah kami lakukan dengan Dinas Perizinan dan Dinas PUTR. Kalau dengan provider belum, karena masih menunggu koordinasi lebih lanjut,” ujar Irwan kepada wartawan, Kamis 25 September 2025.

Menurut Irwan, selain semrawutnya kabel di ruas jalan, banyak tiang jaringan milik provider juga belum mengantongi izin resmi. Kondisi ini membuat tata ruang kota tidak tertib dan mengurangi estetika sebagai ruang publik.

Ke depan, pihaknya akan mengundang provider yang telah mengantongi izin untuk rapat koordinasi. Nantinya, setiap tiang kabel yang berizin akan diberi tanda khusus agar mudah dikenali oleh masyarakat maupun petugas ketika ada aduan.

“Walaupun provider berizin, faktanya kabel masih tetap semrawut menggantung ke mana-mana. Itu yang akan kita tekankan agar penataan kabel bisa lebih tertib,” jelasnya.

Irwan menegaskan, pemasangan kabel fiber optik udara yang tidak teratur juga melanggar Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Jadi kabel yang semrawut itu bukan hanya merusak estetika, tapi juga bisa mengganggu pengguna jalan hingga menyebabkan kecelakaan. Karena itu harus segera kita tertibkan,” tegasnya.

Penulis: Johan WijayaEditor: Dry