Berita  

Pemkot Banjar Belum Terima Pembayaran Pajak dari Penyelenggaraan Kadin Run Fest 2025

BANJAR. LingkarJabar – Pemerintah Kota Banjar hingga kini belum menerima setoran pajak dari pelaksanaan Kadin Run Fest 2025, meski kegiatan tersebut telah sukses digelar pada Minggu, 6 Juli 2025 dan diikuti ribuan peserta. Kegiatan lari massal yang digagas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu menjadi salah satu event besar di Kota Banjar tahun ini, namun belum memberikan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap kegiatan berskala besar yang memanfaatkan ruang publik dan berpotensi memberikan dampak ekonomi wajib menyetor pajak atau retribusi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Jodi Kusmajadi, mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan acara, pihak panitia Kadin Run Fest telah menyatakan kesanggupan memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi yang berlaku.

“Sebelum kegiatan, memang sudah ada pembicaraan dengan pihak panitia. Mereka menyatakan kesanggupan untuk membayar kewajiban sesuai Perda. Namun hingga saat ini, belum ada realisasi pembayaran masuk ke kas daerah,” ujar Jodi saat dikonfirmasi, Kamis 10 Juli 2025.

Jodi menambahkan bahwa pihak penyelenggara sempat mengajukan permohonan keringanan pajak kepada Wali Kota Banjar, Sudarsono. Permohonan tersebut dikabulkan, dengan diskon hingga 80 persen dari total kewajiban pajak yang semestinya dibayarkan.

“Mereka ajukan keringanan, dan akhirnya disepakati pengurangan yang cukup besar. Nilai akhir kewajiban hanya sekitar Rp3,5 juta. Tapi meski jumlahnya kecil, hingga kini belum juga dibayarkan,” terangnya.

Menurut Jodi, nominal tersebut berasal dari sektor pajak tiket acara, dan meskipun acara memberikan efek ganda (multiplier effect) terhadap perekonomian warga, hal itu tetap tidak menghapus kewajiban panitia dalam menyetorkan kontribusi resmi kepada daerah.

“Memang ada dampak positif ke masyarakat, tapi kondisi keuangan daerah saat ini sedang sulit. Maka semua pihak harus ikut berkontribusi,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjar, Sudarsono, telah mengingatkan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan berskala besar, terlebih yang menggunakan fasilitas publik, wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Perda. Ia meminta para penyelenggara untuk memahami serta menjalankan kewajiban hukum tersebut.

Ketua Kadin Kota Banjar, Erman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keterlambatan pembayaran pajak, belum memberikan jawaban rinci. Ia hanya menyampaikan sedang berada di luar kota.

“Maaf kang, saya lagi ada pekerjaan di Yogyakarta. Nanti saya tanya ke rekan-rekan,” ujarnya singkat.

Kadin Run Fest 2025 sendiri merupakan kegiatan lari massal yang disambut antusias oleh masyarakat. Namun pemerintah menekankan bahwa kesuksesan sebuah acara tidak boleh mengabaikan aspek legal, terlebih saat kondisi keuangan Kota Banjar tengah dalam situasi sulit, seperti yang juga pernah disinggung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Joe)