Berita  

Polemik Aset di Kota Banjar, ALARM Desak Pemkot Ungkap Dokumen Kepemilikan

BANJAR. LingkarJabar – Isu kepemilikan aset kembali mencuat di Kota Banjar setelah Aliansi Masyarakat Menggugat (ALARM) menyoroti dugaan perubahan status aset pribadi menjadi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar. ALARM mendesak agar Pemkot membuka secara transparan dokumen resmi yang membuktikan legalitas peralihan tersebut.

Koordinator ALARM, Dani Danial Muklis, yang mewakili keluarga almarhum Bapak Adong, mengklaim adanya kejanggalan dalam perubahan status aset yang semula merupakan milik pribadi kini tercatat sebagai milik daerah. Menurutnya, jika benar aset tersebut telah beralih kepemilikan ke Pemkot, maka harus ada dokumen sah yang mendasarinya.

“Kami menuntut keterbukaan. Mana dokumen serah terima, hibah, atau jual beli yang sah? Jika tidak ada, maka patut diduga telah terjadi pengambilalihan secara tidak prosedural,” tegas Dani saat konferensi pers, Selasa 1 Juli 2025.

ALARM mempertanyakan komitmen Pemkot Banjar terhadap prinsip transparansi. Mereka menilai, tanpa bukti dokumen yang sah, publik akan terus mempertanyakan keabsahan kepemilikan dan bisa berujung pada hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah.

Pihak Pemkot, dalam pertemuan sebelumnya, telah mengakui bahwa dokumen serah terima, hibah, atau jual beli tidak tersedia. Namun, Pemkot menunjukkan bukti sertifikat hak pakai yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dani menyebut, dasar penerbitan sertifikat tersebut hanyalah Surat Keputusan Wali Kota Banjar yang menyatakan peralihan aset dari kelurahan menjadi aset kota, seiring perubahan status Desa Muktisari menjadi Kelurahan Muktisari.

“Kami akan menelusuri asal-usul tanah ini. Awalnya disebut tanah negara, lalu tanah redistribusi, dan kini tiba-tiba menjadi aset desa. Ini harus diklarifikasi,” ujar Dani.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa saksi dari masyarakat menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik pribadi almarhum Bapak Gunawan, yang masih satu keluarga dengan Bapak Adong.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik: transparansi dan akuntabilitas. ALARM menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga Pemkot membuka data secara lengkap kepada publik.

“Ini bukan hanya soal aset, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika memang ada prosedur yang benar, buktikan. Jika tidak, harus ada langkah hukum,” tegas Dani lagi.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri status aset tersebut lebih lanjut. Ia ditunjuk langsung oleh Wali Kota untuk menangani polemik ini.

“Memang ada permintaan dokumen historis mengenai status tanah yang kini telah dibangun Rumah Sakit Asih Husada. Kami akan coba cari dokumen itu, meski usianya sudah sangat lama, sekitar tahun 1969,” ujarnya.

Menurut Asep, perubahan status dari desa menjadi kelurahan otomatis mengubah status kepemilikan aset menjadi milik kota, yang kemudian dijadikan dasar oleh BPN dalam menerbitkan sertifikat.

Asep juga menyebut bahwa pihak ALARM meminta agar Pemkot menghadirkan dokumen lama dari Desa, yang menurut pengakuan mereka menunjukkan bahwa aset tersebut dahulu milik keluarga Pak Adong.

“Saya ditugaskan langsung oleh Pak Wali untuk menelusuri dokumen-dokumen tersebut. Kami akan mencoba melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan untuk proses penelusuran,” jelasnya.

Ia juga menyoroti komunikasi yang kurang efektif selama ini, yang menyebabkan terjadinya miskomunikasi antara Pemkot dan masyarakat. Asep menyarankan agar jika memang ada keberatan, pihak keluarga dapat menempuh jalur hukum.

“Terkait kompensasi yang diminta pihak keluarga, kami juga masih belum jelas bentuknya seperti apa. Pemerintah tidak bisa begitu saja memberikan ganti rugi tanpa dasar hukum yang jelas. Salah satu dasarnya adalah keputusan pengadilan,” tuturnya.

Asep menambahkan bahwa perhatian Pemkot terhadap kesejahteraan masyarakat sudah terbukti, termasuk kepada keluarga Pak Adong yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Kami terbuka untuk proses ini, tetapi harus tetap berdasarkan aturan dan bukti hukum yang kuat,” pungkas Asep. (Joe)