Berita  

Pelaku Pembunuhan Misjaya di Cijeruk Akhirnya Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron

Pelaku Pembunuhan Misjaya di Cijeruk Akhirnya Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron. Foto:IY/LJ

BOGOR. LingkarJabar – Pelaku pembunuhan Misjaya alias Adom yang terjadi pada tahun 2021 di Kampung Pengerasan, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Polsek Cijeruk dengan didampingi anggota Babinsa Koramil 0621/12 Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin 12 Mei 2025.

Kanit Reskrim Polsek Cijeruk, AKP Maramis, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial D ditangkap berkat laporan warga melalui Babinsa. Saat proses penangkapan, Polsek Cijeruk didampingi oleh Sertu Budi Mulyadi dari Koramil 0621/12 Cigombong. Pelaku ditemukan berada di sebuah saung yang tidak jauh dari rumahnya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Penangkapan pelaku kekerasan hingga menewaskan korban Misjaya berkat kerja sama antara masyarakat, Babinsa Desa Cibalung Sertu Budi Mulyadi, dan Polsek Cijeruk. Hal ini mendapat apresiasi dari warga sekitar, karena kehadiran pelaku selama ini menjadi momok menakutkan,” ujar Maramis.

Maramis menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Cijeruk bersama Babinsa Desa Cibalung langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah memastikan identitas pelaku, mereka bergerak cepat untuk menangkapnya.

Saat ini, pelaku tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun, menurut Maramis, pelaku masih berbelit-belit dalam memberikan informasi terkait motif pembunuhan yang dilakukannya.

“Motifnya masih kita dalami karena pelaku ini masih berbelit-belit ketika dimintai keterangan. Jawabannya hanya ‘lupa’, ‘lupa’, dan ‘tidak tahu’. Kami akan terus berusaha mengungkap motif sebenarnya dan mengapa pelaku melarikan diri saat itu,” jelas Maramis.

Buron Selama 4 Tahun di Pegunungan Halimun Salak

Selama empat tahun, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Pegunungan Halimun Salak dan terus berpindah-pindah lokasi, sehingga menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan.

“Kita tetap bekerja keras untuk menangkap pelaku. Kesulitannya adalah dia sering berpindah tempat. Setiap ada laporan warga, kita pasti tindak lanjuti, tapi saat hendak ditangkap, dia sudah kabur lagi. Kemarin, berkat laporan warga, kita langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya di saung dekat rumahnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Cijeruk, Kompol Didin Komarudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan pelaku kejahatan lolos dari hukuman, meskipun telah bertahun-tahun melarikan diri.

“Meski DPO bertahun-tahun menghilang, kami tidak membiarkan pelaku bebas, karena tindakan kriminal harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (IY)