DEPOK, LingkarJabar – Warga Kelurahan Cilangkap, RT 002/RW 005, Desa Banjaran Pucung, Depok, menjadi korban dugaan praktik mafia tanah yang didalangi oleh dua orang berinisial E dan A.
Kejadian ini bermula dari keinginan tiga warga pendatang, yakni Dyan Kayatun, Suryanto, dan Satrio Wicaksono, yang ingin memiliki rumah tinggal di lingkungan yang tenang, jauh dari hiruk-pikuk ibu kota. Tanpa pengetahuan yang cukup mengenai status hukum tanah, mereka membeli sebidang lahan pada 17 Juni 2019 dari seseorang bernama E yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Tanah yang dibeli ternyata merupakan milik PT Karabha Digdaya. E menyatakan bahwa tanah tersebut berada di atas Persil 46 yang tercatat dalam Letter C 395, berlokasi di Kampung Banjaran Pucung. Uang pembelian pun diberikan secara tunai kepada E dan A.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, salah satu ahli waris dari pemilik sah Persil 46 atas nama Ar menyampaikan bahwa memang benar kakeknya pernah menjual sebidang tanah, tetapi bukan objek tanah yang kini menjadi sengketa. Tanah yang saat ini diklaim warga ternyata sudah dimiliki secara sah oleh PT Karabha Digdaya dan tidak pernah diperjualbelikan oleh keluarga ahli waris tersebut.
Melihat kasus ini tidak kunjung menemukan solusi, salah satu korban bernama Ermawati melaporkan kejadian ini kepada LBH Chakra Bersatu. Melalui kuasa hukumnya, Julianta Sembiring, SH, LBH melayangkan surat kepada pihak Kelurahan Cilangkap pada 17 Maret 2025. Pihak kelurahan merespons cepat dengan mengadakan pertemuan pada Jumat, 11 April 2025. Sayangnya, pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh perwakilan kelurahan, kuasa hukum LBH, dan Ibu Ermawati. Saudara E dan A, serta Ketua RT dan RW setempat tidak hadir.
Setelah upaya kedua, akhirnya musyawarah kembali digelar pada Selasa, 15 April 2025. Namun, saudara E dan A kembali tidak hadir tanpa keterangan jelas. “Kami meyakini bahwa E dan A sengaja menghindar dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Klien kami memang lalai dan tidak teliti, tapi mereka sudah telanjur membangun rumah di tanah milik PT Karabha Digdaya. Haruskah mereka kehilangan segalanya tanpa kompensasi?” ujar Julianta Sembiring.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum PT Karabha Digdaya, JOKKI OBA MESA SITUMEANG, SH, menyatakan bahwa pihaknya menghargai keluhan warga dan bersedia membuka ruang mediasi. Ia bahkan meminta agar warga segera menyebutkan nilai kerugian yang mereka minta agar dapat disampaikan kepada pihak manajemen PT.
JOKKI juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah, khususnya di wilayah Kecamatan Tapos. Ia menekankan pentingnya memeriksa keabsahan dokumen dan menanyakan langsung ke pihak kelurahan guna menghindari kerugian seperti ini. “Kami memiliki hak kepemilikan sah atas tanah tersebut. Sudah kami klaim, bahkan sudah dipasang plang yang menyatakan tanah itu milik PT Karabha Digdaya,” jelasnya. (red)
(Bersambung…)






