Berita  

Diduga Tidak Tersentuh Hukum, Toko Obat Golongan G di Depan Stasiun Bojonggede Ramai Pembeli

BOGOR, – LJ – Diduga toko berkedok warung kelontongan yang berada di depan Stasiun Bojong Gede, wilayah hukum Polsek Bojonggede, menjual obat golongan G yang diantaranya Tramadol Eximer dan Tri X.

Saat di konfirmasi salah seorang penjaga toko yang bernama Ismi mengatakan,”di toko kami jual tiga merek yaitu Tramadol, Eximer dan Tri X,” ungkapnya.

“Dan juga kami udah koordinasi ke Polsek dan polres, selain itu juga toko kami ini sudah lama buka,” ucapnya, Jumat (3/1/25).

Berdasarkan informasi, efek dari penyalahgunaan obat golongan G tanpa resep dokter dapat menyebabkan merusak otak, terkena penyakit jantung bahkan merenggut nyawa. Dan jika dibiarkan dapat merusak kalangan remaja, pelajar dan penerus bangsa.

Perlu diketahui,
bahwa dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat(2) dan ayat (3)
Dipidana dengan Pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Sampai dengan berita ini ditayangkan pihak aparat penegak hukum terkait belum terkonfirmasi. (Ria)

(Ria)