Berita  

Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Peraturan Digelar di Kota Banjar

BANJAR, LINGKARJABAR – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar, Jawa Barat, menyelenggarakan penyuluhan hukum serta sosialisasi peraturan perundang-undangan di Aula Gunung Sangkur, Setda Kota Banjar, Selasa (3/12/2024).

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Banjar, Kejaksaan Negeri Kota Banjar, dan Polresta Banjar. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum, termasuk peraturan dan perundang-undangan yang seringkali belum sepenuhnya dipahami.

“Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan edukasi, pemahaman, serta informasi kepada masyarakat Kota Banjar terkait peraturan-peraturan yang berlaku,” ujar Asep Yani Taruna.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dengan lembaga hukum bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Kami wajib mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui produk hukum yang ada,” tegasnya.

Asep juga berharap kolaborasi ini terus terjaga guna mewujudkan pemerintahan daerah yang kondusif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dengan sosialisasi ini, kami berharap seluruh masyarakat Kota Banjar semakin memahami dan mengenal produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Indra Sumarno, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.

“Kami berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Banjar untuk memberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Indra.

Menanggapi maraknya kasus judi online (judol), Indra mengimbau masyarakat Kota Banjar untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. Ia menegaskan, judi online tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak negatif pada keluarga dan lingkungan sekitar.

“Kami terus gencar memerangi judi online. Namun, ini juga memerlukan kesadaran masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat Kota Banjar berhenti melakukan judi online karena dampaknya sangat merugikan,” tegasnya.

Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah, perangkat desa/kelurahan, dan kecamatan di wilayah Kota Banjar. Acara ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (Johan)