Berita  

Sertifikat Tanah Aspal Menghantui Warga Desa Kalaparea, BPN Sukabumi Diminta Bertanggung Jawab

SUKABUMI, LingkarJabar Warga Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi digegerkan dengan temuan sertifikat yang diduga asli tapi palsu (Aspal), Sertifikat tersebut dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sukabumi.

Sertifikat tanah yang dimaksud merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021. padahal warga tersebut mengajuakan balik nama sertifikat pada tahun 2024 dengan mandiri melalui perangkat desa Kalaparea.

Temuan itu bermula ketika ada warga Desa Kalaparea berinisial NR (26), hendak melakuan perjanjian dengan salah satu Bank di notaris, ternyata pihak notaris menyatakan bahwa sertifikat yang akan dijadikan jaminan dinyatakan tidak sesuai dengan nama yang tercantum di sertifikat.

“Awalnya saya menanyakan biaya balik nama serifikat ke salah satu perangkat desa Kalaparea, dan ia menjelaskan untuk biaya balik nama nominalnya sekian dengan waktu kurang lebih 5 bulan sertifikat selesai, dan saya pun menyanggupinya,” terang NR (26)

Singkat cerita setelah sertifikat diterima, NR melakuan perjanjian dengan salah satu Bank di Notaris, tapi sayang seribu kali sayang pihak notaris menyatakan bahwa sertikat tersebut tidak sesuai.

“Ketahuan palsunya yah dari notaris saat saya akan melakukan perjanjian dengan pihak bank, ternyata saat di cek oleh notaris sertifikat tersebut bukan atas nama saya melainkan orang lain meskipun tertulis di sertifikat atas nama saya.” lanjut NR.

Dengan Adanya kejadian tersebut dirinya meminta untuk Pihak Desa Kalaparea Dan BPN Kabupaten Sukabumi Agar bisa secepatnya menerbitkan sertifikat yang asli.

“Saya mohon kepada pihak desa dan juga BPN untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan ini, dan menerbitkan sertifikat saya yang asli.” pungkas NR.

Sementara itu salah satu pegawai BPN mengatakan, ia tadi saya ketemu langsung dengan NR, tadi juga udah saya jelaskan bahwa ada kesalahan pengisian nama dan peta ukur, dan kami BPN sesuai pengajuan dari desa.”Ungkapnya.

Dengan adanya temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang keaslian sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Sukabumi. Pihak berwenang perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dan siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat yang diduga palsu tersebut. (Wn)