Opini  

Palu di Ujung Malam, Amanah di Pundak Zaman

Palu di Ujung Malam, Amanah di Pundak Zaman

LingkarJabar – Malam itu, Bandung tidak sepenuhnya tidur. Lampu Gedung DPRD Jawa Barat menyala terang, seolah menahan waktu agar tidak lekas berganti tahun. Di dalam ruang sidang, palu diketuk dengan suara tegas. “Disahkan.” Satu kata yang singkat, tetapi sarat makna. Lima Peraturan Daerah resmi lahir di penghujung 2025. Di luar gedung, angin Desember membawa tanya yang tidak sempat masuk ruang rapat: untuk siapa hukum ini benar-benar bekerja?

Pengesahan lima Perda tersebut mencakup pengelolaan usaha pertambangan mineral, administrasi kependudukan, pengelolaan barang milik daerah, tata kelola badan usaha milik daerah, serta perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Secara prosedural, langkah ini sah. Negara hadir melalui mekanisme demokrasi. Namun, hukum tidak hanya menuntut sah secara formal. Hukum menuntut keadilan yang terasa hingga ke lapisan paling bawah masyarakat.

Dalam sistem negara yang berpijak pada kapitalisme sekuler, produk hukum lahir dari proses politik yang kerap bersinggungan dengan kepentingan ekonomi. Demokrasi memberi ruang partisipasi, tetapi juga membuka pintu negosiasi kepentingan. Di titik ini, regulasi berisiko condong pada kekuatan modal. Perda tentang pertambangan, misalnya, dapat menjadi alat pengelolaan sumber daya yang adil, tetapi juga dapat berubah menjadi karpet merah bagi korporasi besar jika negara lalai menjaga orientasinya.

Logika yang sama berlaku pada pengelolaan aset daerah dan BUMD. Efisiensi dan keuntungan sering dijadikan tolok ukur utama. Negara lalu tampil seperti pengelola bisnis. Rakyat berubah dari subjek pelayanan menjadi angka dalam laporan keuangan. Inilah watak dasar kapitalisme: menempatkan nilai ekonomi di atas nilai kemanusiaan. Hukum pun berpotensi kehilangan ruhnya sebagai penjaga keadilan sosial.

Islam memandang persoalan ini dari arah yang berbeda. Dalam Islam, hukum adalah amanah dari Allah, bukan hasil kompromi kepentingan manusia. Al-Qur’an menegaskan, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka” (QS. Al-Ma’idah: 49). Ayat ini menempatkan hukum pada posisi yang luhur. Hukum harus tunduk pada kebenaran, bukan pada tekanan kekuasaan atau godaan keuntungan.

Rasulullah saw. menegakkan prinsip ini dengan ketegasan yang menggetarkan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, beliau menyatakan bahwa seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya beliau sendiri yang akan menegakkan hukum atasnya. Pesan ini jelas. Hukum tidak mengenal kelas sosial. Hukum tidak berlutut pada status atau kekayaan.

Sejarah kepemimpinan Islam memperkuat prinsip tersebut. Umar bin Khattab ra. mengawasi pejabatnya dengan ketat. Ia mencopot mereka yang menyimpang. Ia memastikan kebijakan negara melindungi rakyat, bukan elite. Dalam sistem Islam, undang-undang disusun dari nash syariat. Hukum ini mengikat penguasa dan rakyat secara setara. Karena itu, kebijakan yang lahir berorientasi pada kemaslahatan umum, bukan pada akumulasi keuntungan segelintir pihak.

Dari sudut pandang ini, kritik terhadap Perda Jawa Barat tidak bermakna penolakan terhadap negara. Kritik justru menjadi bentuk kepedulian. Kritik yang elegan menjaga adab dan stabilitas, sekaligus mengingatkan arah. Perda yang baik tidak hanya sah di ruang sidang, tetapi juga adil di kehidupan sehari-hari. Ia harus melindungi sumber daya alam, menjaga aset publik, dan memastikan pelayanan yang manusiawi.

Palu yang diketuk di ujung malam itu telah berubah menjadi amanah panjang. Ia akan diuji oleh waktu. Ia akan dinilai oleh dampaknya bagi rakyat. Islam mengajarkan bahwa hukum sejati adalah hukum yang menenangkan hati dan menegakkan keadilan. Di sanalah kebijakan menemukan maknanya. Bukan sekadar sebagai produk akhir tahun, tetapi sebagai penanda arah peradaban yang berpihak pada manusia.

Penulis : Ummu Fahhala, S.Pd.
(Prakstisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)