LingkarJabar – Bencana alam sejatinya adalah peristiwa kemanusiaan yang menuntut kehadiran negara secara penuh. Namun, adanya ketertarikan pihak swasta untuk memanfaatkan tumpukan lumpur di wilayah bencana, menimbulkan tanda tanya besar mengenai arah kebijakan negara dalam mengelola krisis.
Lumpur bencana, yang lahir dari penderitaan masyarakat terdampak, justru dilihat sebagai komoditas ekonomi yang potensial mendatangkan keuntungan dan pemasukan daerah.
Secara faktual, memang diakui bahwa pemanfaatan lumpur oleh pihak swasta dapat berkontribusi pada pendapatan daerah. Namun, logika semacam ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia merefleksikan cara pandang kapitalistik yang menempatkan nilai materi sebagai ukuran utama kebijakan publik, bahkan dalam konteks bencana.
Negara dalam kapitalisme seolah melempar tanggung jawab penanganan kepada mekanisme pasar dan kepentingan swasta, alih-alih menjalankan perannya secara langsung dan menyeluruh.
Di sinilah persoalan mendasar muncul. Kebijakan tersebut menunjukkan salah prioritas. Dalam situasi bencana, kebutuhan paling mendesak masyarakat terdampak adalah bantuan pokok, terdiri dari pangan, papan, layanan kesehatan, dan pemulihan kehidupan sosial.
Ketika negara justru membuka ruang bagi swasta untuk mengincar keuntungan dari sisa-sisa bencana, muncul kesan bahwa penderitaan rakyat bukanlah titik tolak utama kebijakan. Padahal, solusi pragmatis tanpa regulasi yang jelas berpotensi melahirkan eksploitasi baru, baik terhadap sumber daya alam maupun terhadap masyarakat yang masih berada dalam kondisi rentan.
Lebih jauh, kebijakan semacam ini memperlihatkan absennya kerangka tanggung jawab negara yang tegas. Dalam perspektif Islam, negara bukan sekadar regulator atau fasilitator kepentingan ekonomi, melainkan ra‘in (pengurus) dan junnah (pelindung).
Rasulullah saw. bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ…
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari & Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak boleh dialihkan kepada pihak lain demi efisiensi atau keuntungan.
Negara wajib hadir secara langsung dalam penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Al-Qur’an pun menegaskan prinsip kemaslahatan dan keadilan dalam kepemimpinan. Allah Swt. berfirman:
وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ ٧٧
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia, serta berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS. al-Qashash [28]: 77)
Ayat ini menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh melahirkan kerusakan, terlebih jika dilakukan di atas penderitaan manusia.
Lumpur bencana bukan sekadar material, melainkan simbol kerusakan yang harus ditangani dengan penuh tanggung jawab, bukan dikomodifikasi tanpa batas.
Dalam konstruksi sistem Islam, pemerintah akan mendahulukan keselamatan dan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan materil. Sumber daya alam yang berkaitan dengan kepentingan umum tidak diswastanisasi, karena Islam melarang penguasaan individu atau korporasi atas sumber daya yang menjadi hajat hidup orang banyak.
Rasulullah Saw. bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Makna hadis ini meluas pada prinsip kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah), yang meniscayakan pengelolaan oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir pihak.
Dengan demikian, wacana memanfaatkan lumpur bencana oleh swasta semestinya dikritisi secara serius. Negara tidak boleh terjebak dalam logika untung-rugi jangka pendek yang mengabaikan tanggung jawab moral dan sosialnya.
Bencana adalah ujian kepemimpinan. Apakah negara hadir sebagai pelindung rakyat, atau justru sebagai fasilitator pasar yang melihat tragedi sebagai peluang ekonomi? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah keadilan dan kemanusiaan dalam kebijakan publik kita.
Penulis : Faasya
(Mahasiswa dan Pegiat Literasi)






