LingkarJabar – Kabut pagi menggantung di perbukitan Jawa Barat ketika radio tua di sebuah warung menyiarkan kabar baru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penanaman kelapa sawit. Seorang petani menghentikan langkahnya. Ia menatap ladang dengan mata yang menyimpan tanya. “Kalau sawit dilarang,” ucapnya pelan, “tanah ini akan dibawa ke mana?”
Pertanyaan itu tidak lahir dari penolakan, melainkan dari kegelisahan orang kecil yang hidupnya menyatu dengan tanah. Dari kegelisahan itulah kita perlu membaca kebijakan ini, bukan sekadar dari teks aturan, tetapi dari denyut kehidupan rakyat dan alam yang dipertaruhkan.
Larangan sawit hadir dengan narasi penyelamatan lingkungan. Pemerintah menilai tanaman teh, kopi, dan karet lebih sesuai dengan karakter wilayah Jawa Barat. Niat ini patut diapresiasi. Di tengah krisis ekologi, keberanian negara berbicara soal daya dukung alam bukan hal sepele. Namun, kebijakan publik tidak cukup berdiri di atas niat baik. Ia menuntut ketajaman analisis dan keberanian menyentuh akar persoalan.
Masalah lingkungan tidak berhenti pada jenis tanaman. Masalah itu berakar pada cara pandang terhadap alam. Ketika sistem ekonomi menempatkan alam sebagai objek eksploitasi, kerusakan akan terus berulang. Larangan sawit di satu wilayah tidak otomatis menghentikan ekspansi. Ia hanya memindahkan masalah ke daerah lain. Hutan tetap terancam. Tanah tetap diperas. Kerusakan hanya berganti alamat. Inilah wajah solusi parsial yang tampak tegas, tetapi belum tuntas.
Lebih jauh, kebijakan ini masih bergerak dalam logika ekonomi kapitalis. Negara mengatur lokasi tanam, tetapi tidak menyentuh watak industri yang rakus lahan. Negara terlihat mengelola gejala, bukan sebab. Di titik ini, kebijakan lingkungan berisiko menjadi simbol politik. Ia membangun citra kepedulian, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi rakyat kecil. Petani kebingungan menentukan arah. Sementara itu, pemodal besar tetap memiliki ruang dan daya untuk menyesuaikan diri.
Pandangan Islam
Islam menawarkan sudut pandang yang berbeda dan lebih mendasar. Islam memandang alam sebagai amanah, bukan komoditas. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. Al-A’raf: 56). Ayat ini tidak hanya melarang kerusakan, tetapi juga menegaskan tanggung jawab kolektif manusia dalam menjaga keseimbangan. Dalam kerangka ini, kebijakan negara harus berdiri di atas prinsip pencegahan kerusakan secara menyeluruh, bukan sekadar pengalihan masalah.
Rasulullah saw. menanamkan etika ekologis yang kuat. Beliau bersabda, “Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman, lalu dimakan manusia, hewan, atau burung, kecuali menjadi sedekah baginya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa aktivitas ekonomi dalam Islam selalu terikat pada kemaslahatan makhluk hidup. Keuntungan tidak berdiri sendiri. Ia harus sejalan dengan keberlanjutan dan keadilan.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan praktik nyata. Rasulullah saw. menetapkan kawasan hima, wilayah lindung yang tidak boleh dieksploitasi bebas. Kebijakan ini menjaga keseimbangan alam dan kepentingan masyarakat. Umar bin Khattab ra. ketika menjadi pemimpin melarang penguasaan lahan yang merugikan rakyat dan merusak tanah. Negara hadir sebagai pengurus amanah, bukan sebagai perantara kepentingan modal.
Berbeda dengan sistem hari ini, Islam tidak menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada mekanisme pasar. Negara mengelola sumber daya strategis demi kemaslahatan umat. Dengan cara ini, lingkungan terlindungi dan rakyat mendapatkan kepastian hidup. Larangan sawit saja tidak cukup. Tanpa perubahan sistem, kerusakan akan terus mencari jalan.
Senja kembali turun di tanah Jawa Barat. Petani itu pulang dengan langkah pelan. Larangan sawit masih berlaku. Pertanyaan masih hidup. Kebijakan ini bisa menjadi awal yang baik, jika diikuti keberanian menata sistem secara adil. Di tanah yang dilarang sawit ini, rakyat tidak sekadar menunggu aturan. Mereka menunggu arah. Mereka menunggu negara yang benar-benar hadir sebagai penjaga alam dan pengayom kehidupan.
Penulis : Ummu Fahhala
(Prakstisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)






