SUKABUMI, LingkarJabar – Audiensi antara Forum Jurnalis Independent Sukabumi Raya (FJIS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi berakhir dengan deadlock. Pertemuan yang diharapkan dapat menjelaskan kejanggalan sertipikat yang diduga asli tapi palsu, tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Kasus tersebut terjadi di Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak, Salah satu mengaku telah mengajukan balik nama sertifikat pada tahun 2024 dengan mandiri melalui perangkat desa Kalaparea. Namun, setelah sertifikat diterima, dan warga tersebut hendak melakukan perjanjian dengan salah satu bank di notaris. Pihak notaris menyatakan bahwa sertifikat yang akan dijadikan jaminan tidak sesuai dengan nama yang tercantum di sertifikat.
Dengan adanya kejadian terbut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, Masyarakat Desa Kalaparea kini merasa was-was dengan keaslian sertifikat yang mereka miliki. Mereka khawatir jika sertifikat yang mereka pegang juga diduga palsu dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ketua FJIS Hary Akbar, mengungkapkan kekecewaannya karena Kepala BPN Kabupaten Sukabumi tidak dapat menghadirkan oknum BPN yang menerbitkan sertipikat yang diduga tidak sah tersebut. “Kami sangat kecewa dengan hasil audiensi hari ini. Kepala BPN Kabupaten Sukabumi tidak dapat memenuhi permintaan kami untuk menghadirkan oknum yang bertanggung jawab atas penerbitan sertipikat yang diduga palsu,” ujar Ketua FJIS.
FJIS telah lama menyelidiki kasus sertipikat yang diduga asli tapi palsu ini dan berharap BPN Kabupaten Sukabumi dapat memberikan penjelasan yang memuaskan. Namun, pertemuan hari ini tidak dapat mencapai kesepakatan yang diharapkan.
“Kami berharap BPN Kabupaten Sukabumi dapat lebih transparan dan kooperatif dalam menangani kasus ini. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambah Ketua FJIS.
Dengan demikian, deadlock dalam audiensi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas BPN Kabupaten Sukabumi dalam menangani kasus sertipikat yang diduga tidak sah. FJIS akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap BPN Kabupaten Sukabumi dapat segera memberikan jawaban yang memuaskan.
Selanjutnya, FJIS akan menyurati ATR/BPN Kanwil Jabar untuk meminta bantuan dan klarifikasi terkait kasus ini. “Kami akan segera mengirimkan surat kepada ATR/BPN Kanwil Jabar. dan berharap ATR/BPN Kanwil Jabar dapat memberikan perhatian serius dan secara terbuka menjelaskan kasus ini,” pungkas Ketua FJIS. (Wn)






