JAKARTA, LJ – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga pada Rapat Kerja Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2022 Kemen PPPA bersama Komisi VIII DPR RI mengajukan usulan penambahan anggaran di Tahun 2022.
Menteri Bintang menyampaikan tambahan tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan melalui program pelatihan, seperti Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Perdesaaan, Pelatihan Kewirausahaan bagi Perempuan Rentan, dan pengembangan model Desa Ramah Perempuan dan Anak. Di samping itu, untuk mendukung agenda internasional penyelenggaraan Ministerial Conference on Women’s Empowerment dan Side Event dalam rangka G20 Presidency Indonesia Tahun 2022.
“Pada kesempatan yang baik ini, kami mohon dukungan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang terhormat agar usulan tambahan anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 35,72 milyar (tiga puluh lima koma tujuh puluh dua milyar rupiah) tersebut bisa terwujud dan disetujui pada saat penetapan Pagu Alokasi di bulan Oktober 2021 pada rapat pembahasan di Badan Anggaran DPR RI,” ujar Menteri Bintang dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta.
Kepada Komisi VIII DPR RI, Menteri Bintang menjelaskan Pagu Indikatif Kemen PPPA tahun 2022 adalah sebesar Rp. 252,69 milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp. 26,87 milyar atau 9,61% dibandingkan dengan Pagu Alokasi Tahun 2021 sebesar Rp. 279,56 milyar.
Anggota Komisi VIII DPR RI mendukung adanya penambahan anggaran Kemen PPPA tahun 2022 untuk program pemberdayaan perempuan terutama akibat pandemi Covid-19. Dukungan ini salah satunya disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Samsu Niang.
“Memang sangat miris, melihat persoalan perempuan dan anak di negara ini cukup banyak sementara anggarannya sangat sedikit. Memang kita harus fokus kepada usulan tambahannya. Program Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Perdesaaan, Pelatihan Kewirausahaan bagi Perempuan Rentan, serta pengembangan model Desa Ramah Perempuan dan Anak menurut saya penting (tambahan anggaran). Ini sangat bagus (didukung) karena ketiganya sangat strategis sebagai kunci pemberdayaan perempuan di perdesaan,” ujar Samsu Niang.
Di sisi lain, Menteri Bintang menjelaskan Pagu Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Non Fisik PPA) tahun 2022 mendapatkan angin segar dengan adanya peningkatan dibandingkan tahun 2021. Anggaran yang disepakati melalui forum Multilateral Meeting (MM) adalah sebesar Rp. 120 milyar atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 18,2 milyar dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp. 101,7 milyar.
“Arah kebijakan pengalokasian DAK Non Fisik PPA tahun 2022 adalah untuk peningkatan cakupan dan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, termasuk TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di daerah, penguatan upaya promotif dan preventif pencegahan kekerasan termasuk TPPO pada perempuan dan anak di daerah, dan peningkatan cakupan dan kualitas pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan termasuk TPPO di daerah. Sekali lagi, kami mohon dukungan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang terhormat, dapat membantu mengawal dan memperjuangkan DAK Non Fisik PPA pada anggaran tahun 2022 tersebut, demi kesejahteraan perempuan dan anak-anak Indonesia,” jelas Menteri Bintang.
Ruang lingkup DAK NF PPA tahun 2022 mencakup : 1) Biaya Operasional Pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan (KtPA) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 2) Biaya Operasional Pencegahan KtPA dan TPPO, dan 3) Biaya Operasional Manajemen DAK Non Fisik PPA. DAK NF PPA tahun 2022 diprioritaskan untuk 34 provinsi dan 216 kab/kota.
Pada kesimpulan rapat, Komisi VII DPR RI sepakat mendukung usulan tambahan anggaran Tahun 2022 Kemen PPPA dan mendorong peningkatan anggaran bahkan lebih besar dari yang diajukan sebelumnya oleh Menteri Bintang sebesar Rp. 35,72 milyar menjadi Rp. 70 milyar.
“Komisi VIII DPR RI meminta Kemen PPPA agar dalam pelaksanaan program dan anggaran 2022 nanti dapat mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait program PPPA. Mensinkronisasi antara target hasil yang akan dicapai sebagaimana 5 (lima) arahan Presiden dengan rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta meningkatkan kerjasama dengan Komisi VIII DPR RI dalam program dan kegiatan PPPA di daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.(red)