Terpidana Pasal 263 KUHP Kades Taman Rahayu Hanya di Vonis 6 Bulan

BEKASI, LJ – Sidang putusan atas terdakwa Abdul Wahid dan kawan – kawan yang terjerat kasus pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ketentuan pasal di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang di ancam pidana penjara yang cukup berat yaitu paling lama enam (6) tahun penjara.

Hasil keputusan sidang yang di gelar pada Kamis (1/7/2021) di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Candra Ramadhani SH,MH., selaku Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa (1) Abdul Wahid (Kepala Desa) Taman Rahayu, (2) Ahmad Rifa’i (ASN), (3) Irfan Firmansyah, (4) Sukri Andrian Permana, dengan dijatuhi Pidana Penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana lain. 

Baca Juga :  Cium Bau Tak Sedap Disebuah Kontrakan, Warga Sukabumi Syok Temukan Ini

Dan jika di lihat dari hasil putusan sidang, vonis hakim lebih ringan lagi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu delapan (8) bulan, dan dapat di pastikan, vonis tersebut akan inkrah jika dalam 7 hari tidak naik banding.

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah, dan mengakui melakukan pemalsuan surat sebagaimana dakwaan, serta memvonis pidana penjara enam bulan,” ucap Candra Ramadhani SH,MH,.  Kamis (1/7/2021).

Lanjutnya, Pengadilan Negeri Cikarang menetapkan tanah yang terletak di RT 03 RW 03, Kp Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi adalah milik kakek saksi pelapor atas nama Ontel bin Teran,” tuturnya.

Terkait vonis tersebut pihak ahli waris, Gunawan alias Kiwil usai sidang putusan vonis mengatakan, “hukuman yang di putuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Cikarang tidaklah adil, saya kecewa, masa hukuman vonis dengan pasal 263 KUHP hanya dijatuhkan hukuman 6 bulan tahanan kota saja untuk setiap masing-masing terpidana, hukumannya tidak adil dan tidak setimpal dengan perbuatannya,” ucapnya. 

Baca Juga :  Lagi-lagi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi Digeruduk Masa, Ada Apakah Dengan Kerja Pemerintah???

Sementara dari Kuasa Hukum terdakwa, Taufik Nasution berharap semua pihak bisa menerima putusan ini, “karna dari awal persidangan, kliennya tidak pernah menyangkal terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesungguhnya putusan 6 bulan tersebut berat, karna selama 6 bulan ini tidak boleh melakukan atau mengulangi perbuatan yang sama dan tidak boleh melakukan hal-hal yang berkaitan melanggar hukum, bukan hanya pemalsuan tapi kelakuan juga harus baik,” terangnya.

“Terhadap tawaran Hakim tentang langkah hukum selanjutnya, Taufik Nasution mengatakan, kami akan pikir-pikir dulu, artinya tidak mungkin kami mengambil keputusan secara terburu-buru”.

“tapi langkah hukum terhadap Gunawan atau kiwil untuk mengembalikan uang sebesar Rp 600 juta itu suatu keharusan yang akan kami tempuh dan sebelumnya kami juga pernah melaporkan Gunawan atau kiwil Ke Polda Metro jaya, bukan tidak mungkin kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Melaporkan yang bersangkutan karna diduga melakukan iming-iming untuk menghentikan perkara padahal tidak pernah berhenti perkara ini,” pungkasnya. (Ria)