TANGERANG,LJ – Adanya Undangan Rapat Koordinasi yang bersifat terbatas diduga “Bocor kemasyarakat sehingga di diketahui oleh Pemilik Tanah yang berperkara Surat dari Ketua Pengadilan Negeri Tanggerang Kelas IA Khusus kepada beberapa Instansi Pemerintahan wilayah Tangerang perihal Undangan Rapat Koordinasi Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor : 11’/PEN.EKS/2011/PN.TNG . Undangan dengan Nomor Surat : W29.U4/5345/HT.04.07/IX/2020 yang di laksanakan, senin tanggal 14 September 2020 yang di Tandatangani A/n Ketua Pengadilan Tangerang/ Panitera, Yanwir SH, MH.
Berkaitan dengan adanya undangan tersebut, Pemilik lahan berperkara keluarga Muhammad Radi ( Alm ) yaitu Komalasari bersama Kuasa hukumnya ,Julianta Sembiring AmdMi, SE, SH mendatangi PN Tangerang.
“Julianta sembiring(kuasa hukum) saat dikompirmasi awak media mengatakan,”Saya mencoba ingin masuk dalam acara rapat tersebut, namun tidak di berikan masuk dengan alasan karena tidak ikut di Undang,kata julianta
Lanjut julianta,,”Saya minta di Tunda Eksekusi hingga hak Klien kami di selesaikan Bank Danamon Tbk, dan keadilan bagi klien kami ( ibu Komalasari ) harus di berikan, soalnya persoalan ini tidak bisa di eksekusi karena keputusan eksekusi ini terjadi adanya pemalsuan tandatangan dan hal ini sudah kami lakukan jalur hukum karena klien kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polisi , oleh karena itu kami datang meminta penundaan eksekusi ini sebelum Bank Danamon memberikan hak dari klien kami.Tegasnya
Menurut keterangan informasi dari Media Suara Jabar Membangun / online beritasim.com hendak Konfirmasi terkait Undangan Ketua PN Tangerang dan keluhan Pemilik Tanah, Komalasari tersebut, dengan meminta konfirmasi kepada Humas PN Tangerang . Namun mulai pukul 11 hingga hingga pukul 15.30 Humas tidak ada ,, menurut Satpam pukul 11 humasnya ada dan sedang keluar untuk MAKAN SIANG , ternyata MAKAN SIANG humas tersebut cukup lama , bahkan hingga SJM meninggalkan kantor PN Tangerang , Humas PN belum muncul-muncul juga sedangkan Permohonan untuk konfirmasi sudah di isi dengan mengikuti aturan kunjungan di PN Tangerang. Adanya penguluran waktu yang di lakukan Humas PN Tangerang tersebut, di duga Kuat ada unsur kesengajaan atau di duga Humas tersebut menghindar untuk Konfirmasi wartawan karena ingin mengkonfirmasi surat undangan ketua PN yang di duga Bocor tersebut.
Dalam kesempatan itu, Lurah CIsoka yang juga ikut di Undang dalam rapat terbatas tersebut , ketika SJM konfirmasi mengatakan , ” Saya sebagai Lurah sekedar memberitahukan kepada ibu Komala atas adanya informasi tersebut, sementara berkaitan adanya permasalahan dengan pihak Bank Danamon saya tidak tahu persis, namun sebagai lurah saya informasikan kepada warga saya, dan langkah selanjutnya berkaitan dengan masalah yang di alami mudah-mudahan ada Jalan keluarnya kepada warga saya, kata kepala Desa (red)
Sumber :
Kuasa hukum Lsm NCW (nusantara corruption watch)Dpp pusat julianta sembiring SH
Marpaung (SJM)