BOGOR, LJ – Kamis, (1/10/20) Rakyat Indonesia khususnya kaum tani memperingati Hari Nasional yang Ke-56. Bagi kita, 56 tahun selama tonggak pertama kita menunjukkan pada dunia bahwa kita berdaulat atas tanah, yang di tandai dengan keluarnya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang secara resmi menggantikan Undang Agraria Kolonial atau Agrarsche Wet 1870 milik kolonial Belanda.
UUPA 1966 merupakan pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mewajibkan Negara untuk mengatur kepemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong. Ini menandakani dimulainya pengnhapusan segala hak asing dan konsesi Kolonial atas tanah dan mengakhiri penghidupan feodal secara berangsur-argsur.
Hari ini pelaksanaan reforma agraria masih belum tuntas, dimana masyarakat kelas bawah selalu tampil kesakitan dikala investor mendapati kebutuhannya dilapangan. Dilain sisi pemerintah bukan bertindak melindungi segenap bangsa dari penjajahan, justru menjadi antek investor dari korporasi konglomerat. Ini pukulan yang begitu dahsyat bagi bangsa ini.
Situasi ini bisa dilihat di Kp. Ciletuh Hilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Yang berhadapan langsung dengan pengusaha konglomerat yakni PT. MNC Land (anak perusahaan MNC
Group) yang dinahkodai oleh Harry Tanoe Sudibyo.
Rakyat Ciletuh harus hidup dibawah bayang-bayang penindasan selama kurun waktu kurang lebih 7 tahun. Dimulai dan perampasan hak atas garap yang terjadi pada tahun 2014 dan belum ada pertanggungjawaban dari perusahaan penggusuran pemakaman umum setempat yang mana pemakaman itu sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, dan di klaim merupakan bagian dari area pembangunan, serta pernah dalam suatu waktu warga diundang untuk makan malam di Hotel Lido Resort dengan tujuan sosialisasi izin lokasi, warga dimintai tanda tangan untuk daftar hadir yang entah kenapa tanda tangan itu dijadikan sebagai persetujuan warga sebagai salah satu syarat terbitnya izin lokasi.
Dari sana MNC Land dengan bebas melakukan aktivitas seperti lalu lalang alal-alat berat dikawasan warga sampai kepada pembangunan pagar beton yang membuat masyarakat setempat terasa terasingkan.
Berangkat dan persoalan itu, kami Forum Rakyat Ciletuh menuntut.
1. Menuntut pihak PT. MNC Land melakukan ganti rugi atas tanah garapan warga yang belum ada sampai sekarang.
2. Mengusut tuntas dugaan manipulasi izin lokasi yang dilakukan PT. MNC Land
3. Menuntut legalisasi pemakaman umum warga Ciletuh.
Sumber : Forum Rakyatt Ciletuh.