Bogor Lingkar Jabar – Pernyataan presiden Republik Indonesia jokowidodo terkait presiden boleh kampanye menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat dan sebagian kepala Desa, pasalnya pernyataan tersebut tidak harus diutarakan oleh seorang Presiden sebagai kepala negara yang tentunya harus mengedepankan netralitasnya sebagai kepala negara.hal tersebut dikatakan salah seorang kepala Desa dikecamatan Cigombong saat setelah pelantikan KPPS Desa yang tidak mau disebutkan namanya
Menurutnya, kalau memang jabatan Presiden boleh berkampanye asal jangan menggunakan fasilitas negara, bagaimana dengan kepala Desa ?
Sedangkan kepala Desa sama sama jabatan politik ditingkat bawah sama sama dipilih oleh rakyat langsung.
“Kalau Presiden boleh berkampanye asal jangan menggunakan fasilitas negara, Kepala Desa pun berarti boleh dong berkampanye karena sama sama dipilih oleh rakyat, asal kepala desa tidak menggunakan fasilitas pemerintahan Desa atau anggaran dari pemerintah Desa.” Ungkap Kades yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu caleg DPR RI yang juga sekaligus wakil ketua umum partai Gerindra Fadli Zon saat ditanya tentang boleh tidaknya kepala desa ikut berkampanye mengatakan, kalau masalah kepala Desa boleh dan tidaknya berkampanye atau memihak salah satu calon tentunya kita kembalikan lagi pada aturan KPU atau Bawaslu, kita lihat aturannya seperti apa, tapi yang jelas kalau presiden kan ada aturan yang membolehkan selama presiden asal tidak menggunakan fasilitas negara yaitu UU pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden wakil presiden, gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye, bahkan dinegara negara eropa seperti Amerika, presiden sudah biasa dan diperbolehkan ikut berkampanye mendukung salah satu calon.
Intinya boleh dan tidaknya kepala desa ikut berkampanye mendukung salah satu calon presiden kita kembalikan lagi ke aturan KPU dan Bawaslu seperti apa, ucap Fadli Zon saat diwawancara setelah bersilaturahmi dengan warga Pasir Jaya kecamatan Cigombong kabupaten Bogor, (Iy/red)