SUKABUMI, LJ – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi sebelum nya sudah melayangkan beberapa kali surat himbauan untuk mengingatkan Kantor PPNP agar segera menyampaikan laporan semester Amdal, hingga terbit informasi dari media MagnetIndonesia.com ( “DLH Kabupaten Sukabumi Anggap PPN Palabuanratu ‘Bandel’ ini alasanya..).
Laporan semester merupakan salah satu kewajiban perusahaan pemerintah maupun swasta memiliki dokumen Amdal.
Kantor PPNP telah mengakui terkait ada surat yang dilayangkan DLH Kabupaten sukabumi terkait laporan semester Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
Kantor PPNP Merupakan Instansi dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan bahwa diarea PPNP belum memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL) dari sisa hasil produksi Ikan laut.
“Betul, dalam beberapa waktu laku kami menerima surat dari Dinas Lingkungan Hidup, terkait hal itu kami bukan tidak merespon akan tetapi masalahnya dalam pembuatan dokumen laporan semester baru kami usulkan anggarannya ke tahap pusat ditahun ini,” Ucap “Ririn Sugiharyati” selaku Kepala PPNP didampingi Kasubbag Tata Usaha PPNP “Asep Pardiansyah” saat ditemui di kantornya. Jumat (17/07/20).
“Dokumen laporan semester tentunya bagian dari kewajiban Pemilik Amdal kami akan segera buatkan, serta kamipun akan melakukan evaluasi dan pengawasan kepada pengelola limbah cair sisa produksi ikan dikawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) ataupun Unit Pelelangan Ikan (UPI) yang telah disewakan terhadap perusahaan di area PPNP,” Tambahnya.
“Ini merupakan bagian dari tugas kami yang belum dilakukan dan bagian dari PR untuk ke depan, bilaman kami kurang dalam pengawasan Perihal Pengelolaan Limbah Bekas Produksi di area PPNP kami tingkatkan pengawasan atas yang dihasilkan pedagang ikan di TPI dan UPI,”Tegasnya.
Ririn Sugiharyati menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan penataan drainase. Sebab di area TPI saat ini drainase mengalami penyumbatan akibat sendimentasi.
“Berkenaan dengan Permasalahan pengelolaan limbah di area wilayah PPNP kami segera melakukan pembahasan dalam perbaikan, salah satunya drainase di area pedagang TPI maupun unit pengelola Ikan agar secepatnya memperbaiki pengelolaan Limbah Cair Sisa Produksi Ikan,”Pungkasnya.(red
(Ujang Ruswandi)