BOGOR, LJ – Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho sesalkan kurangnya gerakan cepat gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Madrasah Ibtidaiyah An- naba dan Madrasah Al Muawanah, Kecamatan Caringin.
“Dikatakan Teguh, saat ini tenaga kesehatan (Nakes) sudah kewalahan, ini malahan ada yang mau menyebarkan virus ke anak – anak sekolah dan sudah jelas PPKM darurat melarang adanya pembelajaran tatap muka diwilayah manapun,” katanya. Kepada wartawan melalui pesan elektronik, Selasa (20/7/21).
Dia menegaskan, kepada para pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai pidana sesuai pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah menular. Jika tidak ada penindakkan lebih lanjut akan hal ini, maka kami (Ombudsman-red) akan turun langsung untuk lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.
“Pemkab Bogor harus memberi sanksi administrasi kepada yayasan dan sekolahnya, dan Polres Bogor harus menindak dan menjerat kepala sekolah serta pemilik yayasan dengan undang-undang wabah menular. Dan jika ada oknum pejabat kanwil kemenag Jawa Barat yang menyetujuinya serta kasubag kemenag yang terbukti membekingi, dan bilamana Muspika tutup mata, mereka juga bisa dikenai pasal itu juga,” tegasnya.
Saat disinggung adanya penjualan lembar kerja siswa (LKS) di sekolah yang sama, petinggi ombudsman itu mengatakan, jika sekolah tersebut menerima bantuan dana BOS, itu artinya sekolah tersebut sudah tidak boleh melakukan pungutan, termasuk jual beli LKS, itu pungli. Bilamana hal tersebut terbukti, saber pungli Pemkab Bogor wajib bertindak untuk memberikan sanksi pidananya,” tutupnya. (Ria)