BOGOR, LJ – Advokat dan konsultan hukum Abdulah SH yang tergabung dalam Pablo Benua & Co, Counsellor at law selaku kuasa hukum dari Endang Puspitasari Treineni melaporkan terduga pelaku inisial BL ke Mapolres Bogor, Jawa Barat, laporan terkait dugaan tindak pidana memasukan keterangan Palsu kedalam akta otentik. Selasa (15/6/2021)
“BL telah melakukan dugaan tindak pidana Memasukan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik” ujar Abdulah
Dia menjelaskan, dengan laporan polisi No Pol LP/B/939/VI/2021/JBR/RES BOGOR, pihaknya secara hukum telah resmi melaporkan inisial BL yang menyertakan 1 orang korban yakni Endang Puspitasari Treineni.
Menurut Abdulah, telah melaporkan BL patut diduga telah melakukan tindak pidana, memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik pasalnya pada Hari Jumat 08 Nopember 2020 dijalan Palimanan Golf No.36 Meditrania III Setul City RT 003/008 Desa Cijayanti,Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Memasukan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik terhadap 4 (empat) surat yang terdiri dari 3 (tiga) Akta yaitu: 1.PPJB No.07 tanggal 06 Nopember 2020, 2.Akta Pengosongan No.08 tanggal 06 Nopember 2020, 3.Kuasa Untuk untuk Jual No 09 tanggal 06 Nopember 2020 dan (1) Berita Acara Serah Terima Tanah dan Rumah tanggal 16 April 2021 terhadap korban dengan cara awal mula korban hanya pinjam uang kepada pelaku sebesar Rp 1.126.232.500 melalui saudari I (Asisten Korban) Sdri S (Mediator) Sdr F (Mediator) lalu korban disodorkan tanda tangan surat (2) kali dan menurut keterangan korban itu hanya tanda tangan surat pinjam meminjam ternyata dibuat surat palsu, dan sekarang rumah sudah dikuasai oleh pelaku yang mana rumah tersebut harganya Rp 7.000.000.000.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih adalah Rp.7.000.000.000.(Tujuh Milyar Rupiah) dan melaporkan Kepolres Bogor.
Atas Kejadian tersebut Korban dan Kuasa Hukum meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti Laporan tersebut Agar segera diproses Hukum sesuai UU yang Berlaku.
Abdulah Juga menyampaikan bahwa Kondisi korban Endang Puspitasari Treineni saat ini cukup memprihatinkan karna korban ini dari sisi kesehatan sudah kurang sehat dan penglihatannya sudah tidak normal lagi, makanya kami kuasa Hukumnya tergerak hati untuk menolong korban yang sudah tua tidak punya siapa-siapa dan korban juga memelihara 2 orang anak yatim piatu, jadi untuk orang jahat memang punya celah untuk menjahati dan menzholimi korban dan ini perbuatan yang sangat jahat dimana orang sedang sakit dan tuna netra dibohongin,” ungkapnya.
Kami selaku tim Kuasa Hukum akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta pada penegak hukum untuk menegakan hukum seadil-adilnya karna ini sudah jelas bahwa korban ditipu dan dibohong, kok ada ya orang setega itu menipu orang yang tidak bisa melihat,
Semoga Pelaku mendapatkan hukuman yang stimpal dengan perbuatannya,” tutupnya. (Ria)