SUMEDANG, LINGKAR JABAR – Bulan suci Ramadhan sepertinya tidak menjadikan sebuah halangan bagi pelaku usaha yang diduga keras menjual obat – obatan golongan G. Hal tersebut terlihat jelas di siang hari pun mereka tetap berani melakukan aktifitasnya menjual obat – obatan tersebut di sebuah warung kayu yang berada disamping sebuah pabrik, yang beralamatkan di Jalan Cilembu, Desa Haurgombong Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa barat.
Setelah dikonfirmasi penjaga warung yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa warung tersebut pemiliknya adalah orang Aceh yang dengan nama panggilan Ozan, dan penjaga warung pun mengakui bahwa memang benar ia menjual obat – obatan golongan G yang diantaranya tramadol, eksimer dan lainnya.
“Pemilik warung ini namanya bang Ozan, Kalau bang Iwan dia adalah tangan kanannya bos. Iya, kami menjual tramadol, eksimer dan yang lainnya,”ucapnya, Jumat (29/03/2024).
Ia menambahkan, ” kalau di sini saya hanya sebagai pekerja saja, jadi tidak tau kalau masalah koordinasi ke Polsek dan yang lainnya, soalnya urusan koordinasi itu bos yang urus,” katanya.
Di lain tempat salah seorang warga sekitar berinisial P mengatakan bahwa sebenarnya ia merasa keberatan atas aktifitas yang terjadi di warung tersebut terkhusus di bulan suci Ramadhan seperti saat ini.
“Sejujurnya saya merasa terganggu dengan adanya kegiatan di warung itu, karna menurut saya kegiatan mereka sangatlah tidak dapat dimaklumi, apa lagi di bulan puasa seperti ini”.
Lanjutnya, saya harap pihak kepolisian dan tokoh masyarakat di sekitar dapat melakukan tindakan tegas dengan adanya kegiatan di warung tersebut,” ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sementara pasal 197 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000. (Ria)