Berita  

Masih Ada Dugaan Penahanan Ijazah Tingkat SMA Negeri di Kota Sukabumi

 

SUKABUMI. LINGKAR JABAR – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan terkait ijazah anaknya yang belum diberikan oleh pihak sekolah hingga saat ini (ditahan -red), hal itu disebabkan karena adanya tunggakan biaya yang belum dilunasi.

Seperti yang di ungkapkan beberapa orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi, Jln. Ir, Haji Djuanda (Dago) mengungkapkan kepada awak media bahwa ijazah anaknya belum bisa di ambil dari semenjak lulus sekolah tahun 2022.

“Karena dianggap masih ada tunggakan biaya ke sekolah,ijazah anak saya hingga saat ini masih ada di sekolah,”ungkap salah seorang dari orang tua siswa yang namanya enggan untuk dipublish.

Baca Juga :  Semarak Kemerdekaan Polsek Cisaat laksanakan Pengamanan Pawai Karnaval

Ia mengatakan, sudah  pernah berupaya meminta ijazah kelulusan anak tersebut ke pihak sekolah namun disarankan untuk melunasi tunggakan terlebih dahulu.

“Karena ada tunggakan ke pihak sekolah kurang lebih sebesar Rp. 3. jt, saya berupaya mendatangi kepala sekolah untuk meminta kebijakan agar ijazah anak saya di;berikan, namun kepala sekolah menyarankan agar menghubungi komite sekolah,”ucapnya.

Lanjutnya, mengatakan atas saran kepala sekolah tersebut, lalu ia pun berupaya menghubungi / menelpon ketua komite bahkan mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi perpesanan whatsApp, namun menurut nya tidak ada respon dari yang bersngkutam.

‘Atas saran dari kepala sekolah,saya pun berupaya untuk menghubungi ketua komite sekolah namun tidak pernah dijawab,”keluhnya.

Baca Juga :  Hari Ke-3 Ops Keselamatan Lodaya 2023, Masih Ditemukan Pengendara Pasang Knalpot Brong

Akibat ijazah anaknya yang belum bisa diambil dari tempat anaknya berskolah untuk mengenyam penddikan itu, sangat disesalkan oleh beberapa orang tua siswa yang masih memiliki tunggakan.

‘Tentu ini akan menghambat keberlangsungan masa depan anak-anak ketika hendak melamar pekerjaan atau pun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,”imbuhnya.

Hal itu, ditanggapi oleh ketua Forum Jurnalis Independen Sukabumi Raya, Hary Akbar menegaskan,” penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/202.

“Sudah jelas dalam aturan yang tertung dalam Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan dan tidak dibenarkan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”tegasnya.