BOGOR, LJ – Sejumlah 840 kendaraan roda empat yang berasal dari luar Bogor, terpaksa di putar balik arah oleh petugas gabungan di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor. Sabtu, (19/6/21).
Kendaraan roda empat tersebut di putar balik oleh petugas gabungan Pol PP, TNI dan Polri itu akibat tidak bisa menunjukkan persyaratan yang telah ditentukan ketika memasuki kawasan puncak Bogor.
“Yang di putar balikkan ada 840 kendaraan dan yang mendapatkan sanski sosial ada tujuh orang, jadi mereka harus membawa surat rapid test antigen dan PCR untuk menuju objek wisata puncak maupun di wilayah Kabupaten Bogor lainnya,” ujar Kabid Penindakan dan Penyidikan (GAKDA) Pol PP Kabupaten Bogor, Budi M.
” Karena mereka tidak punya surat rapid test antigen dan tes PCR, sanksi sosial itu pelanggar melakukan push up dan membaca Pancasila,” tambahnya.
Masih kata, Budi menurutnya bahwa jumlah kendaraan yang di putar balik kali ini meningkat dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya.
“Jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya, untuk hari ini kelihatannya lebih banyak,” ujarnya.
Sementara itu, terkait efektifitas penyekatan, Budi memebeberkan, langkah atau formula yang diterapkan cukup efektif.
“Sebetulnya ini sangat efektif buat kami, karena ini kan salah satu solusi untuk penceghan COVID-19 ini,” tegasnya.
Selain itu, Budi mengaku bahwa pihaknya dengan TNI dan Polri juga melakukan peninjauan ke objek wisata yang ada di wilayah Puncak Bogor.
“Pengawasan di objek wisata, tim kami sudah menuju kawasan Puncak bersama dengan Polres dan TNI serta tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor meninjau ke sana,” tutupnya.(red)