Berita  

Lagi, Debt Collector di Surabaya Kecoh Nasabah Leasing

Surabaya, LJ – Penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector masih marak terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kadang dalam penarikannya kerap dilakukan dengan cara-cara arogan. 

Namun untuk kali ini bukan arogan, tapi dengan akal bulus dan bujuk rayu. Bahrul pemikiran kendaraan, warga Pamekasan Madura. Ia merupakan Jurnalis Cyber88.co.id di wilayah pulau Madura.

Motor Beat warna merah milik Bahrul dengan nomor polisi M 6069 CA, Diambil paksa oleh debt collector di kantor cabang Adira Dinamika Financial. Jl dr ir Soekarno Ruko Icon 21 blok S10-11, Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Kota SBY, Jawa Timur 60119. 

Menurut Bahrul, saya bermula dari arah Madura, lepas lampu merah pertama Suramadu langsung belok kanan tiba-tiba ada sepeda motor berboncengan 2 orang dan langsung memberhentikannya secara paksa pada hari Selasa. (6/7/21). 

“Saya dihadang, oleh dua orang yang mengaku dari pihak leasing dan saya dipaksa berhenti,” Ucapnya.

Masih kata Bahrul “Orang tersebut berbicara secara pada saya lembut katanya mau di buatkan surat teguran ke kantor Adira terdekat, lalu sampai di kantor saya disuruh masuk dan bicara seolah-olah dia petugas kantor Adira perkiraan ada 5 orang di dalam kantor, “Ucapnya melanjutkan.

Baca Juga :  Ini Daftar Kabupaten /Kota Di Jawa Barat Dan Banten Yang Tidak Bisa Saksikan Siaran TV Analog Saat Lebaran

Disitu saya diminta  KTP dan STNK dengan dalih mau di buatkan surat teguran, lalu saya disuruh minta tanda tangan supaya tidak diambil Debtcolector atau orang lain di jalanan, setelah ditandatangan suratnya dibawa semua, tinggal saya berdua sama orang di sana.” ungkapnya.

“Setelah itu kunci motor saya diminta katanya mau dipindah sepeda motornya, habis itu semua orang hilang satu persatu, saya cuman berdua sama orang itu, dan motor saya juga dibawa tanpa sepengetahuan saya dan tanpa izin saya, saya keluar dari kantor semua karyawan di sana sudah nggak ada tinggal satpam doang, “Ujarnya.

“Orang yang terakhir menemui saya seolah-olah dia berbicara dan menekan saya  bahwa saya tidak bayar perkiraan dari bulan ini ke bulan ini, dan penjelasannya saya tolak tiba-tiba pas saya mau ngambil bukti pembayaran terakhir sepeda motor saya hilang dibawa kabur oknum atau karyawan desiana, “kata Bahrul dengan nada kesal. 

Baca Juga :  DP3AP2KB Jalin Kerjasama Dengan RSU dr. M. Hassan Toto Untuk Optimalisasi Perlindungan Anak dan Perempuan

Aksi Debt Collector yang menarik kendaraan ini tanpa melalui proses pengadilan yang masih menjadi permasalahan klasik dan membuat resah masyarakat.

Uden, Dewan Redaksi Media Cyber88 mengatakan, pihak leasing tak bisa menarik jaminan pidusia semena-mena. Apalagi melakukan tipu muslihat terhadap debitor yang memiliki itikad baik dalam hal kredit.  

Uden menyebut, putusan MK menyatakan bahwa debt collector atau leasing tidak bisa main tarik seenaknya jaminan pidusia yang mengalami kredit macet.

Namun, kata Uden, Pihak leasing atau finance sepertinya melalukan perlawanan terhadap keputusan tersebut. “Mereka masih berupaya dengan segala rekayasa untuk tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet. 

Uden menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau kepada seluruh perusahaan multifinance atau leasing untuk menjalani kepatuhan dalam memberikan pembiayaan dan perjanjian fidusia. 

“Leasing boleh saja menarik motor atau mobil nasabahnya, asal memenuhi syarat yang telah ditetapkan, termasuk jaminan pidusia tersebut sudah didaftarkan di lembaga Fidusia.

jangan pakai cara-cara licik begitu, apalagi kini masyarakat sedang kesulitan di masa pemberlakukan PPKM darurat ini, “Ujarnya.

Baca Juga :  Patroli Dialogis Personel Unit Samapta Polsek Cisaat Berikan Rasa Aman Masrakat

Uden menambabkan, Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 mengamanatkan, soal tata cara penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, salah satunya hak eksekusi harus melalui pengadilan.

Adapun dasar hukum lainnya, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksikusi jaminan pidusia menyebut, penarikan kendaraan kredit bermasalah dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian.

Menyikapi hal ini, Uden meminta pada Bahrul, Kepala Biro Cyber88.co.id Madura untuk malaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Uden pun meminta Bahrul kalau tidak selesai dengan proses mediasi, untuk menempuh gugatan melalui lembaga perlindungan konsumen.

Pihak Redaksi Cyber88 yang selama ini bekerja sama dengan Humas Mabes Polri dalam hal pemberitaan, akan berkoordinasi dengan Kapolri. Pasalnya, sesuai instruksi Kapolri, pihak polisi harus menindak tegas premanisme berkedok apapun.

ia pun mengingatkan kepada masyarakat, bila terjadi penarikan motor atau mobil jangan pernah tandatangani surat penyerahan dari leasing walau dipaksa.(red)