Kontroversi Kasus Abdul Wahid, Ini Kata Ombudsman Republik Indonesia

BEKASI, LJ – Kontroversial yang terjadi atas terdakwa Abdul Wahid sebagai Kepala Desa Taman Rahayu yang terjerat kasus 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ketentuan pasal di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemalsuan surat merupakan tindak pidana  yang di ancam pidana penjara yang cukup berat yaitu paling lama enam (6) tahun penjara. 

Teguh P. Nugroho selaku Ketua Ombudsman Republik Indonesia angkat bicara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan, Sesuai dengan permendagri 82 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di bab 3 ayat 2 g memang kepala desa baru bisa diberhentikan jika dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Karena proses di pengadilan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai semuanya terbukti,” jelasnya.

Selain itu berdasarkan Bab 3 pasal 9 c memang memungkinkan itu. Tapi mempergunakan kata ‘dapat’ yang artinya ini bisa dilakukan atau tidak dilakukan oleh pejabat atasannya. Dengan mempertimbangkan apakah akan mengganggu pelayanan publik atau tidak, “ucapnya.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Perjudian Sabung Ayam Di Nagrak Terancam 10 Tahun Penjara

Lanjutnya, “namun melihat situasinya, Pemerintahan Kabupaten Bekasi akan lebih bijak jika menunjuk PLT Kades, sampai yang bersangkutan memperoleh kepastian hukum dan menghentikan  sementara Kades,” pungkasnya, Rabu (30/6/2021). (Ria)