BOGOR, LJ – Sabar Aman Marpaung yang tergabung dalam Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) didampingi kuasa hukumnya Julianta Sembiring membuat laporan di Mapolres Bogor atas tindak kekerasan yang terjadi pada saat aksi damai di depan kantor DPRD Kabupaten Bogor, Senin (21/6/21).
Dalam kesempatannya Julianta Sembiring mengatakan, ” hari ini kamis (24/06/2021)kami melaporkan ke Mapolres Bogor atas kejadian yang menimpaku wartawan kita atas kejadian pada saat aksi damai yang terkait dengan ucapan Bupati Bogor “wartawan Bodrek dan wartawan asli” yang viral di beberapa media,” jelasnya.
Lanjutnya, dari pihak kuasa hukum sudah menyiapkan beberapa pasal yang akan dituntut kepada para pelaku, diantaranya pasal 351 tentang penganiayaan dan kekerasan, serta pasal 170 perihal pengeroyokan”.
Saya sebagai kuasa hukum korban dan juga sebagai mantan wartawan, saya merasa terpanggil untuk membuktikan bahwa keadilan di Negara Republik Indonesia masih ada,”pungkasnya(red)