Berita  

Jemput Bola..Pengadilan Agama Kabupaten Bogor Hari Ini Nikahkan 63 pasangan Suami Istri

BOGOR, LJ – Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bogor bekerjasama dengan pantia Isbat nikah kecamatan Cigombong menggelar kegiatan persidangan diluar gedung Isbat nikah bagi penduduk ataupun warga di wilayah kecamatan Cigombong dan sekitarnya yang sudah melaksanakan perkawinan agama namun belum sah dalam hukum negara. 

Kegiatan Isbat Nikah diawali dengan pendataan pasangan suami istri oleh pantia pada bulan september 2021. dan sebanyak 63 Pasangan suami Istri mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan Isbat nikah yang digelar hari ini dikantor desa Tugu Jaya kecamatan Cigombong. Kamis (11/11/2021) 

Ijang ketua panitia sekaligus juga amil desa Tugu Jaya mengatakan  Pelayanan Isbat nikah ini merupakan salah satu pelayanan jemput bola untuk membantu masyarakat yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama dan bagi warga kecamatan Cigombong yang belum memiliki surat nikah. Untuk hari ini kita adakan persidangan bagi pasangan yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Isbat Nikah dan selanjutnya berkas mereka akan  kita periksa dulu berkas-berkas pendukung untuk selanjutnya sebagai bahan persidangan oleh Hakim nantinya,” ungkap Ijang 

Itsbat Nikah sendiri adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, setelah dilaksanakan Isbat Nikah maka pasangan suami istri yang sebelumnya sudah menikah secara siri akan mendapatkan akta nikah/buku nikah yang sah”.” ucap

Baca Juga :  Polres Sukabumi Santuni Anak Yatim Piatu, Di Hari Lebaran Anak Yatim 10 Muharam

Lanjutnya, dari 63 tiga pasangan suami istri yang mendaftar merupakan warga kecamatan Cigombong. kegiatan isbat nikah (jempol) yang diadakan didesa  Tugu Jaya ini sudah yang kedua kali dan alhamdulilah setiap kegiatan yang dilaksanakan bisa berjalan sukses dan lancar. Paparnya

Sementara itu ketua pengadilan pengadilan Agama Cibinong Nanang Moh. Rifai Nur hidayat dalam sambutannya mengatakan kegiatan isbat nikah yang dilaksanakan ada yang diterima dan ada yang tidak diterima karena ada persyarayannya yang kurang ataupun belum cukup umur. dan bagi mereka yang tidak diterima disarankan untuk melakukan pernikahan kembali..ucapnya

Ditempat yang sama, M. Sopian warga Cisalada yang mengikuti sidang isbat nikah mengatakan merasa terbantu dengan adanya program isbat nikah jemput bola ini. Selain tidak jauh prosesnya pun cepat. Ia juga menjelaskan selama ini dirinya kesulitan kalau mau mengurus pembuatan surat seperti KK, KTP dan akte kelahiran karena terbentur persyaratan tidak punya surat nikah. 

Baca Juga :  ASMIPA,SATGAS NAWACITA, IMA,DAN ACT BERKOLABORASI DENGANGAPRAK DALAM RANGKA REMBUKAKUR MENGGALI DESA WISATASUC- PONGANGAN DAN AKSIPENGHIJAUAN GUNUNG RINGGITBERSAMA LINTAS LEMBAGA

Dirinya berharap dengan mengikuti isbat nikah hari ini nantinya akan memiliki surat nikah yang resmi dan tidak lagi kesulitan kalau mau mengurus ataupun membuat surat untuk keluarganya. Kedepannyapun saya bisa tenang siapa tahu mempunyai rezeki lebih dan bisa menunaikan ibadah haji atau umrohpun membuat pasport . (iy/red)