BOGOR,LJ- Camat Cigombong, Minarso selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan mesosialilasikan Surat Edaran Ka Satgas COVID -19 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H. Acara digelar disaat Bukber dengan melaksanakan Prokes di Aula Kantor Kecamatan Cigombong, kabupaten bogor yang bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Kamis (29/04/21)
Minarso selain SE, disampaikan sosialisasi Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, ditegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran tersebut adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Pada periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021. Kemudian selain itu, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021. Jadi Surat Edaran dan Addendumnya akan saling melengkapi.
Jadi secara garis besar ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.
Dengan hal tersebut di atas diinstruksikan kepada para kepala desa agar
1. Melakukan sapa warga
2. Melaksanakan rapat khusus dengan para Ketua RT, RW, Kadus, Para Tokoh Masyarakat, dll.
3. Meningkatkan Kinerja Satgas Penanganan Covid-19 dari tingkat Desa hingga RT
4. Meningkatkan Kinerja Linmas dalam pengamanan kampung.
5. POS Terpadu Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi, serta Kesiagaan Bencana dijadikan pusat komando menyikapi larangan mudik, pengamanan IDUL FITRI, dan bencana alam, serta kebakaran.
Selain kepada Kepala Desa disampaikan pula permohonan bantuan Kepala KUA dan Ketua MUI, untuk turut serta dalam penanganan hal di atas dengan memerankan tokoh agama, baik secara individu maupun ormas keagamaan melalui kegiatan keagamaan yang rutin dijalankan.
Begitu pula para tokoh wanita dan pemuda, serta organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, untuk turut serta.
Selanjutnya Kapolsek dan Danramil pada prinsipnya siap mendukung penuh pelaksanaan tugas. Juga para Kepala Desa siap melaksanakan.
Akhir acara diakhiri dengan acara tausiah yang dibacakan Ketua MUI Kecamatan Cigombong. (Red)