BOGOR, LJ – Dalam menyikapi banyaknya debitur tidak mau bayar angsuran, pihak managemen FIF Group melalui Team Cabang Central Remidial Jabar 4 telah berusaha memberikan edukasi kepada para debitur tentang pentingnya bertanggungjawab dalam pembayaran cicilan kredit, agar menghindari kecacatan administrasi yang dapat menyebabkan black list saat di lakukan BI checking.
Di era digital ini ketertiban dalam administrasi sangatlah penting, pasalnya hal tersebut guna menjaga biodata diri tetap terverifikasi dengan baik pada saat debitur melakukan administrasi di sebuah Bank maupun lembaga keuangan yang berlisensi dibawah pengawasan Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Iwan Setiawan selaku Kepala Cabang Central Remidial Jabar 4 mengatakan, “saya merasa prihatin atas beberapa kegagalan konsumen atau debitur dalam melakukan pembayaran cicilan kredit, yang dimana hal tersebut sangatlah berdampak negatif bagi kreditur maupun debitur. Dalam hal ini saya menyampaikan kepada nasabah agar tidak menyepelekan dan dapat menyadari akan kewajibannya untuk menyelesaikan pembayaran cicilan kredit tersebut,” ucapnya, Minggu (3/3/24).
“Lebih miris lagi, makin banyaknya konsumen memindah tangankan ke pihak ke 2, bukankah hal tersebut sangatlah tidak patut, sebagai warga negara Indonesia yang baik serta beradab. Banyak pembodohan kepada masyarakat dari kelompok – kelompok yang menyesatkan, yang membuat nasabah tidak mau bayar kewajiban angsuran dan bahkan mempercayakan tangguhan cicilan kepada pihak lain yang tidak terkait dalam perjanjian antara debitur dengan fif group, tanpa berpikir dampak negatif untuk dirinya saat ini dan di masa mendatang”.
“Dalam menyikapi hal tersebut, FIF Group senantiasa mengedepankan proses operasional penagihan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Sehingga saat ini, kami telah mengambil sikap untuk beberapa konsumen yang telah gagal bayar dengan memberikan sikap dan tindakan tegas, kami pun sudah membuat laporan di kepolisan dengan resmi hingga terbit surat pelaporan ke pihak kepolisian ( Polreskota bogor), khususnya terhadap konsumen yang telah memindah tangankan unitnya ke pihak ke 2 yaitu debitur atas nama susanti dan dinda, dengan penerapan undang-undang fidusia,” ungkap Iwan Setiawan.
Kemudian ia menambahkan, “Kedepannya, untuk mencegah hal ini terulang kembali, pihak manajemen FIF Group akan menambahkan fokus penjelasan perjanjian kredit pada pasal – pasal yang sama maksudnya dengan tindakan memindah tangankan, serta minta perlindungan pada pihak lain untuk tidak membayar angsuran, serta memahami konsekuensi hukum nya,” katanya. (Ria/Red)