Berita  

Duuuhhh..!! Komoditi BPNT “E.warung Andri Diduga Melabrak Aturan

BOGPR,LJ – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  sejatinya tidak hanya menjadi pemenuh kebutuhan Gizi saja.akan tetapi menjadi kebutuhan yang sangat istimewa, isi sembakonyapun harus sesuai dengan nominal Rp.200 ribu serta memenuhi kebutuhan Karbohidrat,protein hewani,protein nabati serta vitamin dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh agen sebagai penyalur ke keluarga penerima manfaat (KPM) secara langsung.

Lain halnya dengan E -Waroeng Andri yang beralamat di Desa Sukamantri kecamatan Taman sari kabupaten Bogor.dalam penyaluran sembako atau komoditinya  banyak menyalahi aturan yang telah ditentukan.seperti pada penyaluran baru baru ini dibulan juni.selain beras,Komoditi lain yang disalurkan oleh Agen Andri banyak yang diluar aturan yang tercantum dalam pedoman umum (Pedum)

Dari hasil pantauan Lingkar Jabar dilapangan, bahan seperti minyak goreng,bumbu bumbu,Indomie,terigu didapati sebagian warga desa Sukaharja Dan sebagian Warga Desa Tajur Halang kecamatan Cijeruk yang pengambilannya di E-waroeng Andri desa Sukamantri Kecamatan Taman sari.

Baca Juga :  Upacara Lengseran Dan Pelepasan Sepasang Merpati Meriahkan Acara Perpisahan Kelas V1 Sekaligus Kenaikan Kelas SDN Srogol 03.

Saat dikonfirmasi Andri membenarkan hal tersebut. bahwa komoditi seperti minyak goreng,bumbu bumbu,indomie dan terigu disalurkan kepada sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) warga desa Sukaharja dan sebagian Desa Tajur Halang.akan tetapi menurutnya,itu merupakan keinginan atau pesenan dari pihak KPM,karena di E-Waroeng miliknya tidak menyalurkan secara paket.tapi sesuai dengan pesenan dan kebutuhan para KPM.

Andri juga menjelaskan,kalau di E-warungnya ada juga KPM yang meminta uang saja,dengan alasan lagi butuh uang dan bahan sembakonya masih ada.bagaimana coba kalau ada warga yang mengelas meminta uang dengan alasan sangat membutuhkan.begitupun dengan bahan komoditi seperti Minyak Goreng,bumbu,Indomie dan juga terigu semua itu permintaan KPM..ungkap agen Andri pemilik E-waroeng kepada Lingkar Jabar.Com

Terkait adanya warga desa Sukaharja dan Tajur Halang kecamatan Cijeruk yang mengambil BPNT Mandirinya ke E-waroengnya,menurut Agen Andri sepengetahuannya diperbolehkan.karena,tidak ada aturan yang melarang.dan setiap KPM boleh mengambil di agen mana saja.bahkan pada waktu itu diperjelas oleh pihak bank,bahwa pengambilan komoditi bantuan BPNT Mandiri diperbolehkan dimana saja..jelas Andri (tim/red)