BOGOR,LJ – Masih maraknya bangunan dan tempat-tempat tirtirah orang-orang berduit berdatangan dari berbagai wilayah yang mendirikan bangunan tanpa mengantongi Ijin mendirikan Bangunan (IMB) ini harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah setempat dan juga warga. salah satunya bangunan Proyek PT Alcon (Vila Nusa Indah) diKampung Cibadak rt 01,rw 02, Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk,Kabupaten Bogor diduga tidak mengantongi ijin. Selasa (15/9)
Dina salah satu warga Desa Cijeruk mengkritisi terkait, adanya bangunan tersebut yang diduga belum ada ijin dari warga setempat, dan kami sebagai warga merasa tidak setuju kalau pihak pemilik bangunan melaksanakan bangunan tanpa minta ijin dulu kewarga, karena kami dan warga yang lain sama sekali belum pernah ada undangan dari rt/rw atas perintah dari pihak PT.Alkon untuk ngajak musyawarah minta ijin warga, yang ada pernah waktu pertama kali warga dikumpulkan atas permintaan dari pihak PT.Alcon sebatas minta ijin kewarga untuk melintas masuk barang-barang matrial kelokasi area bangunan proyek PT.Alcon, tapi bukan minta ijin untuk mendirikan bangunan. Makanya kami warga menolak kalau hal itu dijadikan dasar ijin warga..jelasnya
“Setahu kami bangunan itu belum ada ijin dari warga, karena kami sendiri sebagai warganya belum pernah merasa menandatangani ijin bangunan tersebut, dan memang pernah ada kumpulan warga tapi bukan minta ijin untuk ngebangun, hanya minta ijin untuk melintas barang -barang matrial kelokasi bangunan, maka sampai saat ini warga yang lain juga menanyakan, kenapa aparat terkait membiarkan bangunan tersebut berjalan tanpa ada dasar ijin dari warga. Katanya
Dilokasi yang sama epul masih warga setempat menambahkan, Kami dan warga yang lainnya sudah mengadakan musyawarah bersama dan hasilnya sudah disepakati bersama sesuai yang dituangkan disurat pernyataan warga, bahwa warga keberatan dengan adanya proyek PT.ALCON yang ada di wilayah RT 01,RW 02 (Vila Nusa indah).
Maka dengan begitu warga meminta aktivitas kegiatan pembangunan tersebut untuk dihentikan dulu sebelum legalitas perijinannya ditempuh, bukan berarti hasil kumpulan warga kemarin atas permintaan pak Ari Gunardi selaku pelaksana dari PT.Alcon tersebut jangan dijadikan dasar untuk surat ijin mendirikan bangunan. karena, waktu itu sekedar ijin melintas barang matrial..paparnya
Dilokasi berbeda, Firmansyah sebagai Pol PP Kecamatan Cijeruk disaat dikomfirmasi media terkait keberadan proyek PT.Alcon (Vila Nusa Indah) dirinya menjawab, kalau pihak Pol PP sudah melayangkan surat teguran dua kali namun sampai sekarang belum ada respon dari pihak PT.Alcon tersebut.
“Kami dari pol pp Kecamatan cijeruk sudah melayangkan surat teguran dua kali kepihak proyek bangunan PT.Alcon, namun sampai saat ini masih menunggu jawaban dari pihak PT tersebut..ujarnya
“Sementara itu dilokasi Berbeda, Agus sebagai Pengawas proyek bangunan PT Alcon disaat ditemui berkomentar ,” kalau kitakan disini hanya bagian teknis kontruksi saja, nah disinikan ada mubilisasi, seperti pengiriman barang matrial untuk kelokasi, maka dari kita untuk ijin melintas itu ke warga melalui rt dan rw minta tandatangan warga udah ditempuh, tapi secara legal masalah Legalitas Ijin mendirikan Bangunan itu tugasnya Oner, dan saya tidak ada diranah itu, maka lebih jelasnya silahkan saja temui bagian Oner, kalau sekarang kebetulan orangnya lagi keluar..pungkasnya (Ris)