BOGOR, LJ – Ironis obat golongan G (tramadol) yang digolongkan Narkotika, diduga masih dijual bebas dengan berkedok sebagai toko kosmetik di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, bahkan terkesan aman dengan tidak adanya tindakan dari pemerintah setempat.
“Saya biasa beli tramadol di toko itu A (inisial) bahkan setiap hari beli, saya konsumsi tramadol sebagai doping agar saya tidak punya rasa malu dan penghilang rasa capek,” ucap Rzl salah seorang pelanggan kepada media ini.
Terpisah, pemilik toko diduga oknum wartawan dengan inisial (M) saat dikonfirmasi melalui telepon selular mengatakan, ini adalah toko saya, kita sama dari media, kalau mau tutup semua toko yang ada di wilayah ini jangan toko saya aja yang di acak – acak”.
Masih melanjutkan, “Banyak kok wartawan yang suka datang ke sini, sudah biasa diganti uang bensin Rp15 Ribu, kalau mau koordinasi ambil saja dan kalau mau ditutup biarkan saya yang tutup,” ucapnya, Jumat (9/7/21).
Untuk diketahui bahkan keberadaan toko-Toko – toko tersebut tidak jauh dari Kantor Desa Cicadas kurang lebih sekitaran 500 meter.
Terpisah Yessi Humas dari Badan Narkotika Nasional, dikonfirmasi terkait masih adanya peredaran Obat golongan G dengan Modus Toko kosmetik menjelaskan, “Nanti kami sampaikan pada pimpinan.”
Sementara Chandra Eka Mulyana, selaku Kasat Narkoba Polres Bogor, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, “Kita akan lidik terlebih dahulu, apabila terbukti akan kami proses. Seperti yg di Leuwiliang kemarin yang baru kita tangkap,”ungkapnya.
Sebagaimana kita ketahui Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid. (IB/Ria)