BOGOR, LJ – Untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat, Bupati Bogor, Hj.Ade Yasin mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, MUI, Tokoh Agama, Pimpinan dan Ketua Ormas, PMI, Muspika, Pengurus PHRI, Apindo, Dewan Pendidikan, dan pengurus organisasi profesi lainnya untuk berperan aktif dalam penegakan PPKM Darurat, Sabtu (17/07/21).
Ketentuan PPKM Darurat yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor Nomor : 443/355/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif melalui PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, yang dimulai sejak 03-20 Juli 2021 kedepan, selaras dengan Instruksi Presiden tentang PPKM Darurat khusus Jawa dan Bali.
Maka seluruh daerah di Jawa dan Bali wajib melaksanakan instruksi itu tanpa ada perdebatan, sebab melihat kondisi saat masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan di Jawa dan Bali. Hal tersebut berlaku pula untuk jenjang pendidikan, baik untuk anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada enam provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.
Namun penerapan aturan tersebut tidak berlaku di sekolah Madrasah Ibtidaiyah An-naba yang berlokasi di jalan balandongan, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Pasalnya, menurut informasi yang terkumpul sekolah tersebut tetap beraktifitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari mulai Senin tanggal 12 Juli 2021.
“Jujur saja saya takut dan tidak setuju dengan adanya Pembelajaran Tatap Muka ini, apalagi dengan melonjaknya kasus Covid 19 di Kabupaten Bogor. Dan hal ini saya sudah sampaikan ke pihak sekolah namun tidak di gubris”.
Lanjutnya, bahkan karena hal ini pun saya sampai bertengkar dengan anak saya, karena anak saya tetap harus sekolah, dengan alasan takut di marahi guru kalau tidak sekolah,” ucapnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh anak – anak murid di sekolahan tersebut, “iya sudah mulai belajar di sekolah dari hari Senin (12/7/2021), itu pun ada yang pakai masker dan ada yang tidak pakai masker juga, tapi guru gak ngomong apa – apa kok,” jelasnya, Jumat (16/7/2021).
Sementara, Emus Mulyadi selaku Kepala Sekolah saat dikonfirmasi menjelaskan, ” di sini tidak ada aktivitas PTM, namun penjaringan Siswa baru, karena saat ini sedang PPDB,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan pasal 14 ayat 2 yaitu barang siapa karena kealpaanya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara 6 bulan. (Ria)