Jakarta, LJ – Dalam rangka melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih etis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas melalui peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, OJK mengklarifikasi larangan bagi penagih utang (debt collector) untuk melakukan sejumpah tindakan termasuk ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan, baik secara fisik maupun verbal.
Dalam konteks ini, diperlukan sebuah wadah yang dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah di industri penagihan utang, dimana Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) hadir sebagai entitas yang berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam industri penagihan di Indonesia.
Dalam kesempatannya, Ketua Umum Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) Kevin Agatha Purba mengatakan, ” APJAPI sebagai wadah yang melayani dan melindungi para profesional di bidang jasa penagihan di seluruh Indonesia, memiliki harapan besar untuk memberikan kontribusi dan nilaipositif yang berdampak pada masyarakat. Dalam komitmennya APJAPI berjanji untuk selalu patuh pada Undang – Undang yang berlaku, sejalan dengan semangat tagline yang diusung “Kebenaran, Keadilan, Inovatif dan Profesional”.
Lanjutnya ia pun menjelaskan, “konsep nyata APJAPI mengusung nilai “Solidaritas, Integritas dan Profesionalisme” (SIP) sebagai landasan dlam menjalankan aktivitas di bidng pekerjaan dan sosial. Solidaritas diartikan sebagai kebersamaan, kekompakkan dan kerjasama yang terjalin secara sehat antar anggota. Integritas diwujudkan melalui sikap konsisten dalam memegang teguh panduan hukum dan regulasi yang berlaku. Profesionalisme sebagai prinsip dasar, bekerja sepenuh hati dalam suasana yang kondusif, tertata dan solutif saat menjalankan tugas serta amanah,”ungkapnya, Jumat (10/11/23).
(red)