Berita  

Anwar Ressa : Expose Hasil Audit Desa, Insfektorat Harus Transfaran !!!

BOGOR,LJ – Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, bupati/walikota dibantu Camat dan  Inspektorat serta Bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait. 

Pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. meliputi: Laporan pertanggungiawaban pengelolaan keuangan Desa; Efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan Desa; dan Pelaksanaan  tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerhati Pembangunan, Anwar Resa Mengatakan,” Dalam Pasal 216 ayat 2. Inspektorat daerah merupakan bagian dari Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam peran pembinaan dan Pengawasan Dana Desa,harus memiliki Integritas,Objektifitas dan Independensi, 

Expose hasil audit Inspektorat harus di Publikasikan.Kalau expose hasil audit hanya diatas meja, dikuatirkan akan “Tebalik Mejanya” dan berpotensi dikaburkan,” Sindir Anwar Resa

Baca Juga :  Himbauan Dikmas Lantas Kepada Para Ojek Pangkalan oleh Unit Lantas Polsek Cisaat

“Lanjut Anwar Resa dibuka aja secara transparan ! Dan andaikata hasil audit ada temuan, limpahkan saja kekejasaan agar ada epek jera pada setiap penyalahgunaan anggaran.Mengingat pelaksanaan pengawasan dana desa bertujuan untuk memberikan   keyakinan  yang   memadai  kepada masyarakat, bahwa  pengelolaan  Dana Desa telah dilakukan sesuai   dengan  ketentuan, khususnya terkait tepat lokasi, tepat syarat,  tepat salur, tepat jumlah, dan tepat penggunaan.

Pengawasan Dana Desa   diarahkan untuk mencegah terjadinya   penyimpangan pengelolaan Dana  Desa, sehingga APIP harus   merancang program pengawasan   Dana Desa  yang mampu bertindak tegas sebagai  pencegahan  (preventive action) bukan tindakan represif atau  APIP berfungsi  sebagai early warning system.

APIP harus mampu melakukan    asistensi/pendampingan    pengelolaan Dana Desa yang proposonal, berintergitas, objektif dan independen.Expose hasil audit harus dibuka kepada masyarakat secara transparan, agar masyarakat tau sejauh mana kinerja pemerintahan Desa nya. 

Baca Juga :  Giat "Peduli, Koramill 0710 Nagrak Sambangi Warga Penderita Lumpuh

Melalui klarifikasi kajian dan/atau      Pemeriksaan Khusus /Pemeriksaan Investigasi. (Audit Investigasi) Selain penilaian terhadap kepatuhan pengelolaan Dana Desa, APIP juga harus mampu  melakukan penilaian terhadap kinerja  Dana Desa melalui audit Kinerja, dalam artian  APIP harus  mampu  menilai apakah Dana Desa telah memberi manfaat  kepada  masyarakat apa belum ? Atau, apakahkah dana desa sudah dilaksanakan secara baik dan benar, tidak disalah gunakan ?

Maka dalam merancang Program  Kegiatan Pengawasan Tahunan (PKPT),APIP harus  merancang  pengawasan ke dalam PKPT berbasis risiko,Pedoman pengawasan Dana   Desa  oleh APIP mengatur standar   minimal  langkah-langkah yang  harus dilakukan  oleh APIP dalam  melakukan pengawasan Dana Desa  termasuk  didalamnya format-format mengenai  Program  Kerja Pengawasan (PKP), 

Baca Juga :  Unit Samapta Polsek Cisaat Patroli Dialogis dengan Security Bank

Kertas Kerja   Pengawasan (KKP) maupun  sistematika Laporan Hasil Pengawasan (LHP).Dari rangakai sumua itu, banyak masyarakat bertanya – tanya, apa hasilnya dari Audit yang dilajukan Inspektorat ? Maka dalam upaya  mempertanggung jawabankan keuangan Negara. 

Inspektorat harus  mumbuka hasil auditnya secara transparan, mengingat sejauh mana menggunaan dan pengelolaan dana desa, apa sudah sesuai dengan harapan kita semua ?

Semua itu agar tercapai pemerintahan yang baik dan bersih ( clean government and good govermence )

Penulis : Anwar Resa

Ket Lsm Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya (PMP3R )  (red)