BOGOR,LJ – Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, bupati/walikota dibantu Camat dan Inspektorat serta Bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait.
Pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. meliputi: Laporan pertanggungiawaban pengelolaan keuangan Desa; Efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan Desa; dan Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerhati Pembangunan, Anwar Resa Mengatakan,” Dalam Pasal 216 ayat 2. Inspektorat daerah merupakan bagian dari Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam peran pembinaan dan Pengawasan Dana Desa,harus memiliki Integritas,Objektifitas dan Independensi,
Expose hasil audit Inspektorat harus di Publikasikan.Kalau expose hasil audit hanya diatas meja, dikuatirkan akan “Tebalik Mejanya” dan berpotensi dikaburkan,” Sindir Anwar Resa
“Lanjut Anwar Resa dibuka aja secara transparan ! Dan andaikata hasil audit ada temuan, limpahkan saja kekejasaan agar ada epek jera pada setiap penyalahgunaan anggaran.Mengingat pelaksanaan pengawasan dana desa bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai kepada masyarakat, bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, khususnya terkait tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, tepat jumlah, dan tepat penggunaan.
Pengawasan Dana Desa diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan Dana Desa, sehingga APIP harus merancang program pengawasan Dana Desa yang mampu bertindak tegas sebagai pencegahan (preventive action) bukan tindakan represif atau APIP berfungsi sebagai early warning system.
APIP harus mampu melakukan asistensi/pendampingan pengelolaan Dana Desa yang proposonal, berintergitas, objektif dan independen.Expose hasil audit harus dibuka kepada masyarakat secara transparan, agar masyarakat tau sejauh mana kinerja pemerintahan Desa nya.
Melalui klarifikasi kajian dan/atau Pemeriksaan Khusus /Pemeriksaan Investigasi. (Audit Investigasi) Selain penilaian terhadap kepatuhan pengelolaan Dana Desa, APIP juga harus mampu melakukan penilaian terhadap kinerja Dana Desa melalui audit Kinerja, dalam artian APIP harus mampu menilai apakah Dana Desa telah memberi manfaat kepada masyarakat apa belum ? Atau, apakahkah dana desa sudah dilaksanakan secara baik dan benar, tidak disalah gunakan ?
Maka dalam merancang Program Kegiatan Pengawasan Tahunan (PKPT),APIP harus merancang pengawasan ke dalam PKPT berbasis risiko,Pedoman pengawasan Dana Desa oleh APIP mengatur standar minimal langkah-langkah yang harus dilakukan oleh APIP dalam melakukan pengawasan Dana Desa termasuk didalamnya format-format mengenai Program Kerja Pengawasan (PKP),
Kertas Kerja Pengawasan (KKP) maupun sistematika Laporan Hasil Pengawasan (LHP).Dari rangakai sumua itu, banyak masyarakat bertanya – tanya, apa hasilnya dari Audit yang dilajukan Inspektorat ? Maka dalam upaya mempertanggung jawabankan keuangan Negara.
Inspektorat harus mumbuka hasil auditnya secara transparan, mengingat sejauh mana menggunaan dan pengelolaan dana desa, apa sudah sesuai dengan harapan kita semua ?
Semua itu agar tercapai pemerintahan yang baik dan bersih ( clean government and good govermence )
Penulis : Anwar Resa
Ket Lsm Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya (PMP3R ) (red)