BOGOR,LJ – Pendanaan pendidikan melalui pemberian dana BOS afirmasi dan BOS Kinerja (Bos Afkin) telah dilakukan sejak tahun 2019. BOS Afirmasi diberikan sebagai wujud keberpihakan pemerintah pada sekolah yang berada pada daerah khusus, sedang BOS Kinerja sebagai wujud pemerintah memberikan penghargaan bagi sekolah yang telah meningkatkan mutunya
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.hal tersebut dikatakan Ahmad Yani ketua K3S Cigombong
Lanjut Ahmad Yani, Sebanyak 23 sekolah Dasar Negeri dikecamatan Cigombong dapat bantuan tersebut. dan kini sedang dalam realisasinya. dengan dana yang besar ini, tentunya diperlukan pengawasan agar dapat berjalan secara baik.Oleh karena itu, kaitannya dengan strategi penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja agar tetap optimal di masa pandemi COVID-19..paparnya
Masih dikatakan Ahmad Yani,Saya sudah menyarankan kepada para kepala sekolah yang mendapatkan bantuan Bos Afkin untuk menggunakannya sesuai dengan juklak juknis dari kemendikbud dan digunakan sesuai peruntukannya, Ia juga berharap, kepala sekolah mampu memetakan perencanaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai kebutuhan sekolah yang tidak dibiayai oleh Bos Reguler, sehingga sekolah mampu menjalankan semua perencanaannya sesuai target dan capaiannya dengan memegang prinsip akuntabel, efektif, efisien dan transparan. Selain itu, tidak ada lagi kebingungan dan mis-informasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja..tutupnya