BEKASI, LJ – Abdul Wahid beserta tiga aparat desa lainnya sebelumnya dilaporkan karena menyerobot tanah milik warga dengan ahli waris Ontel bin Teran. Kasus ini pertama kali digugat pada 2018, hingga akhirnya maju ke meja hijau.
Persidangan yang ke sembilan (9) yaitu beragendakan pembacaan putusan terdakwa Abdul Wahid dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Cikarang, atas dakwaan melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, di undur dengan alasan yang tidak jelas, hingga di lanjutkan persidangan pada tanggal 1 Juli 2021.
Hal tersebut menuai kekecewaan ahli waris dan keluarga. Pasalnya, pada saat persidangan jaksa penuntut tidak dapat menjelaskan alasan mengapa persidangan ke sembilan ini di tunda hingga tanggal 1 Juli 2021 medatang. “Saya dan keluarga kecewa, persidangan hari ini di undur sampai tanggal 1 Juli, sedangkan kami tidak mendapatkan penjelasan yang pasti dari pihak pengadilan,”ucap Gunawan (Kiwil) salah satu ahli waris.
“Saya berharap kepada Pengadilan Negeri Cikarang agar dapat memberikan vonis hukuman yang seberat-beratnya untuk oknum Kades dan kawan-kawan, kami rakyat kecil yang hanya dapat meminta keadilan akan permasalahan yang kami alami,” harapnya.
Di lain pihak kuasa hukum Abdul Wahid saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (24/6/2021), melalui pesan WhatsApp, sampai berita ini ditayangkan enggan menjawab perihal ditundanya sidang putusan terdakwa Abdul Wahid. (Ria)