SUKABUMI. LINGKAR JABAR – Tim Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, kembali mengamankan dua terduga pelaku yang melakukan praktek pungutan liar (Pungli) parkir liar di kawasan objek wisata Alun-Alun Gado Bangkong, Palabuhanratu.
Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Kompol Rizka Fadhillah mengatakan, pengamanan dua terduga pelaku pungli yang diketahui berinisial ES (60) dan UK (45) tahun ini, sengaja dilakukan oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kedua terduga pelaku itu, kami amankan pada Senin (15/04) sekira pukul 16.00 WIB di kawasan objek wisata Gadobangkong, Palabuhanratu,” kata Rizka yang juga menjabat sebagai Wakapolres Sukabumi kepada awak media pada Selasa (16/04).
Kedua terduga pelaku ini, terpaksa diamankan karena mereka disinyalir
melakukan pungli terhadap wisatwan yang berfoto di area spot foto wisata Alun-Alun Gadobangkong.
“Dalam menjalankan aksinya, mereka telah mengatasnamakan suatu komunitas pemuda, dengan cara memungut uang dari pengunjung atau wisatawan yang naik ke pelataran area spot foto Gadobangkong dengan dengan nilai sebesar Rp2.000 per orang, dengan alasan untuk uang kebersihan,” paparnya.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, pihak penindakan Saber Pungli juga telah mengamankan barang bukti, berupa uang Rp82.000. “Setelah diamankan, dua terduga pelaku pungli ini, langsung diberikan pembinaan serta himbauan agar mereka tidak kembali melakukan perbuatan yang sama,” tandasnya.
Pihaknya menambahkan, kegiatan penindakan dan penertiban terhadap praktek pungutan liar ini, dilakukan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat kepada Tim Saber Pungli Kabupaten Sukabumi.
“Sebelum adanya penindakan ini, sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi tentang larangan praktek pungli terutama di kawasan wisata pada saat liburan lebaran. Namun, demikian imbauan dan edukasi kami tidak mereka indahkan. Iya, akhirnya terpaksa kami amankan untuk diberikan pembinaan lagi,” pungkasnya.
Redaktur : Wahidin